Beraksi dalam Hitungan Menit, Dua Tersangka Curanmor di Depok Dibekuk Polisi, Begini Modus Operandinya

2 months ago 6
ARTICLE AD BOX

Depok, gemasulawesi - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencuat di wilayah Depok. 

Namun, kali ini, Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. 

Kedua pelaku, yang berinisial YGG (29) dan MAD (27), diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak lima kali selama periode Juli hingga Oktober 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki keahlian mencuri motor dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari lima menit. 

Baca Juga:
Heboh Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar, Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Karena Rem Blong

“Mereka hanya butuh waktu hitungan menit untuk membawa kabur motor. Tekniknya adalah colok putar menggunakan kunci T yang dimodifikasi," jelas Arya dikutip pada Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut Arya mengungkap bagaimana modus operandi pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan momen saat pemilik kendaraan lengah atau meninggalkan motornya di lokasi yang sepi. 

Kedua tersangka biasanya berkeliling mencari target sebelum melancarkan aksi mereka. 

“Modus mereka adalah memantau lingkungan untuk menggambar lokasi. Ketika menemukan kendaraan yang tidak diawasi, mereka segera menggunakan alat modifikasi seperti kunci T atau benda tajam lain,” paparnya.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Komdigi Adalah Keponakan Ketum PDIP, Benarkah?

Menariknya, para pelaku tidak hanya menyasar motor matic, tetapi semua jenis kendaraan yang mudah dijangkau dan ditinggalkan tanpa pengawasan. 

“Yang penting gampang diambil, baik motor matic maupun lainnya. Lokasi sepi menjadi faktor utama mereka memilih target,” tambah Arya.

Atas tindak kejahatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 10 tahun penjara. Selain itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau keberadaan jaringan curanmor yang lebih luas.

Baca Juga:
Pemkab Donggala Memulai Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Turunkan Kasus Stunting

Arya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan pencurian kendaraan, terutama di wilayah dengan pengawasan minim. 

Ia menyarankan penggunaan kunci tambahan dan parkir di lokasi yang terpantau kamera CCTV. 

“Kami terus mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan pribadi. Kejahatan seperti ini sering terjadi karena kelengahan,” tutup Arya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraan mereka. 

Baca Juga:
Kecelakaan Tunggal di Depan Mall Pesona Square Kota Depok! Mobil Suzuki Ignis Ringsek, Pengemudi Diduga Lalai

Meski polisi telah berupaya menekan angka kriminalitas, peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman tetap tak tergantikan. 

Dengan kerja sama antara kepolisian dan warga, diharapkan kasus serupa dapat dicegah lebih dini. (*/Shofia)

Read Entire Article