ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Berita terkait residu pestisida di atas batas aman pada anggur Shine Muscat asal Tiongkok yang ditemukan oleh otoritas Thailand telah mengundang perhatian publik.
Kondisi ini langsung direspons Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tengah melakukan investigasi menyeluruh terhadap keamanan anggur Shine Muscat yang sudah masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Langkah Bapanas ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa investigasi akan dilakukan dengan beberapa tahapan penting, termasuk pengambilan sampel produk yang dijual di pasar-pasar dan pengujian di laboratorium khusus.
Proses ini dirancang untuk mendeteksi keberadaan residu pestisida dan memastikan kandungannya sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.
Arief juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar luas sebelum adanya konfirmasi resmi dari pihak terkait.
“Bapanas akan terus menyampaikan informasi terkait keamanan pangan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Arief dalam pernyataan resminya pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan pentingnya regulasi terkait batas maksimum residu (BMR) pestisida dalam produk pangan.
Di Indonesia, batas residu pestisida telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018.
Namun, regulasi tersebut sedang diperbarui agar lebih relevan dengan kondisi saat ini melalui Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam proses harmonisasi.
Pembaruan ini memperhatikan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang semakin menggemari buah impor, termasuk anggur Shine Muscat.
Standar keamanan pangan ini diharapkan mampu melindungi kesehatan masyarakat dari paparan zat berbahaya.
Yusra juga menekankan bahwa Badan Pangan Nasional telah mengeluarkan aturan khusus tentang label pangan segar yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan ini mengharuskan adanya informasi terkait petunjuk konsumsi pada kemasan produk, khususnya buah impor seperti anggur.
Petunjuk konsumsi seperti mencucinya sebelum dikonsumsi diwajibkan untuk dicantumkan pada label kemasan agar masyarakat lebih memahami pentingnya mencuci buah sebelum memakannya.
Langkah sederhana ini sangat efektif dalam mengurangi risiko residu pestisida atau zat berbahaya lain yang mungkin masih melekat di permukaan buah.
Di sisi lain, Bapanas juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prinsip keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membaca label pada setiap produk sebelum membelinya.
Dengan memahami label dan petunjuk konsumsi yang tertera, konsumen dapat lebih waspada dan terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Peningkatan kesadaran konsumen dalam membaca label dan memilih produk dengan teliti sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul akibat residu pestisida.
Langkah Bapanas dalam menjaga keamanan pangan nasional ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk tetap menjaga kualitas produk yang dipasarkan. (*/Shofia)