Bangun Hotel Mewah di Semarang dari Hasil Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan Korporasi dan Komisaris PT AJP sebagai Tersangka

4 days ago 3
ARTICLE AD BOX

Semarang, gemasulawesi - Kasus pencucian uang kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri berhasil mengungkap aliran dana ilegal yang digunakan untuk mendanai pembangunan sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. 

Penelusuran mendalam ini mengarah pada dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas judi online. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pihak korporasi dan FH selaku Komisaris PT AJP sebagai tersangka perorangan. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT AJP ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sementara FH, yang menjabat sebagai Komisaris PT AJP, menjadi tersangka perorangan. 

Baca Juga:
Gasak Rp60 Juta! Aksi Perampokan di SPBU Bintaro Viral, Pelaku Ternyata Mantan Chief Manajer yang Terjerat Utang Pinjol

"Keduanya kami tetapkan berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan," ungkap Brigjen Helfi, dikutip pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Hasil penyidikan terhadap rekening PT AJP periode 2020-2022 menemukan adanya lima rekening penampung yang atas namanya bukan milik tersangka langsung. 

Selain itu, ditemukan pula setoran tunai senilai Rp40,56 miliar yang dilakukan oleh kurir. Dana tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang, yang kini telah disita sebagai barang bukti.

"Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online, seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola," tambah Brigjen Helfi. 

Baca Juga:
Banjir Besar Rendam Tiga Kecamatan di Bangka Barat, Ratusan Rumah Terendam dan Transportasi Lumpuh Total

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita uang senilai Rp103,27 miliar dari delapan orang, yang tersebar dalam 15 rekening berbeda.

PT AJP sebagai korporasi dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain itu, pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian, turut dikenakan. Hukuman maksimal berupa denda mencapai Rp100 miliar mengancam perusahaan tersebut.

Sementara itu, FH dikenakan pasal serupa dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

Baca Juga:
Geger! Warga Temukan Sosok Bayi dalam Kardus di Depan Ruko Hingga Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan, Begini Tanggapan Kapolsek

"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pencucian uang," tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini menuai perhatian luas, terutama setelah masyarakat membandingkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. 

Pihak berwajib berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas judi online atau pencucian uang. 

Penyitaan Hotel Aruss menjadi bukti bahwa hasil kejahatan tidak bisa disembunyikan dalam bentuk aset fisik.

Baca Juga:
Nekat Palsukan Dokumen! Pasangan Suami Istri di Jember Bobol Dana Ratusan Juta di Sejumlah Bank, Begini Modusnya

Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan tidak ada ketimpangan dalam penegakan hukum. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang tegas, kejahatan serupa diharapkan dapat dicegah di masa depan. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article