ARTICLE AD BOX
Palembang, gemasulawesi - Kasus dugaan penjagalan anjing untuk konsumsi di Palembang kembali mencuri perhatian publik setelah video viral memperlihatkan seorang pria mengangkut delapan ekor anjing menggunakan sepeda motor.
Video tersebut menunjukkan anjing-anjing yang diikat mulut dan kakinya, dimasukkan dalam karung, diduga akan dibawa ke tempat penjagalan.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari para aktivis pencinta hewan yang langsung bertindak melaporkan pria tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Tim dari Animal Hopes Shelter Indonesia, organisasi yang aktif melindungi hak-hak hewan, memimpin upaya pelaporan ini.
Dalam keterangannya, pendiri organisasi tersebut, Christian Joshua Pale, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik semacam ini.
“Anjing bukan hewan ternak yang layak dikonsumsi. Hal ini melanggar undang-undang dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat melalui penularan rabies atau penyakit zoonosis lainnya,” ujarnya, dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang mengatur tentang larangan kekerasan terhadap hewan.
Christian juga menyoroti peran Palembang sebagai daerah transit bagi anjing-anjing yang akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
Petugas Rutan Poso Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu yang Diselundupkan ke dalam Rutan
“Ini menjadi ancaman bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun moral,” tambahnya.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, Kompol Syaiful, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia memastikan laporan akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam investigasi awal, aktivis berhasil mengikuti pria tersebut hingga ke kawasan Alang-Alang Lebar. Namun, jejaknya hilang di jalan sempit yang sulit diakses.
Baca Juga:
WHO Salurkan 70.000 Liter Bahan Bakar untuk Menjaga Fasilitas Kesehatan di Jalur Gaza
Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi lebih lanjut antara pihak berwenang dan aktivis untuk menghentikan praktik penjagalan anjing di Palembang.
Di media sosial, warganet juga mengecam aksi tersebut. Ada pula yang mendukung langkah aktivis dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Sebagai langkah lanjutan, Christian mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan Kota Palembang untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang melarang penjagalan dan konsumsi anjing.
Menurutnya, aturan ini sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak hewan dan mencegah risiko kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Menghancurkan Pabrik Desalinasi Air selama Operasi Darat di Jalur Gaza Utara
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hewan memerlukan komitmen dari semua pihak, baik aktivis, masyarakat, maupun pemerintah.
Transparansi dalam penegakan hukum juga menjadi kunci untuk memastikan kasus seperti ini tidak lagi terulang. (*/Shofia)