WNA Rusia Tertangkap Basah Petugas Imigrasi Lakukan Aktivitas Ilegal di Sidoarjo, Begini Kronologinya

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Warga negara asing di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah penangkapan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas Satu Khusus TPI Surabaya.

Penangkapan ini berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang perempuan asal Rusia.

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga dengan keberadaan seorang WNA yang tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas di Indonesia. 

“Laporan awal datang dari masyarakat setempat yang melihat aktivitas mencurigakan seorang WNA,” jelas Kepala Bidang Intelijen Imigrasi Surabaya, Muhammad Novrian Jaya pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca Juga:
Pengeroyokan Brutal di Bandung! Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Remaja hingga Terluka Parah

Setelah menerima informasi tersebut, tim patroli siber Imigrasi Surabaya segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. 

Kegiatan rutin ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mengawasi aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas kemudian mendatangi lokasi di mana perempuan tersebut diduga mengadakan seleksi model. 

Saat diminta menunjukkan paspor dan dokumen identitas, perempuan berinisial DM yang berusia 29 tahun itu tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, yang menimbulkan kecurigaan lebih lanjut di kalangan petugas.

Baca Juga:
Penuh Kontroversi di Laga Indonesia vs Bahrain, Wasit Ahmed Al Kaf Ternyata Pernah Pimpin Vietnam Kalah di Laga Final

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, DM akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini, ia ditahan di ruang detensi sambil menunggu proses hukum. 

“Awalnya pelaku tidak mau menunjukkan paspor saat diminta oleh petugas, tapi akhirnya kita amankan dan langsung kita proses saat itu juga,” ujar Novrian. 

DM dijerat dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang tidak memenuhi syarat administrasi keimigrasian.

Baca Juga:
Rugikan Timnas Indonesia, Instagram Ahmed Al Kaf Wasit FIFA ini Hilang Tidak Ditemukan, Diduga Dilaporkan Netizen

Pihak Imigrasi Surabaya berharap insiden ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas warga negara asing yang tidak memiliki izin. 

Mereka juga mendorong masyarakat untuk tetap aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang. 

Dengan demikian, kegiatan orang asing di Indonesia diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing dapat dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang ada. (*/Shofia)

Read Entire Article