Viral! Penyegelan Puluhan Makam Berlogo Pengadilan Negeri Bikin Resah, PN Indramayu Beri Klarifikasi Mengejutkan

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Indramayu, gemasulawesi - Sebuah video yang memperlihatkan penyegelan puluhan makam di Komplek Pemakaman Umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuat geger publik. 

Dalam video yang beredar, tampak segel yang mencantumkan nama dan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, lengkap dengan nomor perkara.

Masyarakat pun menjadi resah dan cemas dengan situasi tersebut, terutama bagi keluarga yang memiliki makam di lokasi itu. 

Beberapa warga yang berada di lokasi itu juga meluapkan kemarahan dan kekecewaan mereka dengan mencabut segel yang ada di beberapa makam. 

Baca Juga:
Aksi Pencurian Besi Rel Kereta Api Terbongkar! PT KAI Alami Kerugian Rp513 Juta, Tersangka Ditangkap

Akibat video viral tersebut, muncul berbagai spekulasi tentang alasan penyegelan, apakah berkaitan dengan konflik lahan, masalah hukum, atau hal lainnya. 

Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan warga setempat, yang berupaya mencari tahu kebenaran di balik segel tersebut.

Melihat fenomena ini, pihak PN Indramayu segera memberikan klarifikasi. 

Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali mengenai penyegelan tersebut. 

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Jakarta Barat! Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Minibus, Polisi Lakukan Penyelidikan

Adrian menegaskan bahwa PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang terlihat dalam video viral tersebut. 

Dia mengungkapkan bahwa informasi mengenai penyegelan itu pertama kali diketahuinya dari awak media yang datang untuk meminta konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan, segel itu merujuk pada putusan perkara pidana. Padahal Pengadilan Negeri Indramayu kenyataannya tidak pernah melaksanakan putusan pidana.

 Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang melaksanakan putusan pidana adalah jaksa, bukan pengadilan. Jadi, kami tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," jelas Adrian, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga:
WNA China Diduga Terlibat Kasus Pencurian Modul BTS dengan Kerugian Mencapai Rp120 Miliar, Polisi Buru Pelaku

Merasa dirugikan oleh situasi ini, PN Indramayu mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi terkait penyegelan yang diduga palsu telah diajukan. 

Adrian berharap pihak berwajib segera menyelidiki dan menemukan pelaku di balik segel tersebut, agar masyarakat tidak terus menerus cemas dan dapat memperoleh kepastian.

Adanya penyegelan yang tidak sah ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses hukum. 

Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera menemukan solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. (*/Shofia)

Read Entire Article