Viral! Mobil RI 36 Gunakan Patwal di Tengah Kemacetan Jakarta, Publik Kecam Penyalahgunaan Fasilitas Negara

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, gemasulawesi - Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan mobil berpelat RI 36 menggunakan pengawalan patroli (patwal) untuk melaju di tengah kemacetan Jakarta. 

Dalam video yang diunggah oleh akun X @ilhampid, terlihat sepeda motor patwal membuka jalan di salah satu ruas padat Jakarta, diikuti oleh mobil hitam jenis Toyota Alphard dengan pelat nomor RI 36.

Tidak berhenti di situ, warganet juga membagikan video lain yang menunjukkan mobil berpelat RI 36 jenis Lexus 570 yang kembali menggunakan patwal untuk membuka jalan. 

Video ini memicu reaksi keras dari publik, terutama karena kendaraan tersebut dianggap bukan kendaraan darurat yang memerlukan prioritas jalan.

Baca Juga:
Santri di Riau Jadi Korban Perundungan dan Kekerasan, 2 Kakak Kelasnya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kronologinya

Publik ramai-ramai melontarkan kritik terhadap penggunaan patwal untuk kendaraan pejabat yang dinilai tidak dalam kondisi mendesak. 

Salah satu unggahan akun X tersebut menyebut bahwa membuka jalan seharusnya hanya dilakukan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan penegak hukum seperti Densus 88.

"Sejak dulu, mobil RI 36 selalu bikin kesel. Kalau cuma rapat, kenapa harus pakai patwal? Jangan biasakan memprioritaskan pejabat di jalan!" tulis akun tersebut.

Pengguna lain juga mempertanyakan apakah penggunaan patwal oleh pejabat akan diperlakukan sama seperti kendaraan darurat lainnya. 

Baca Juga:
Berontak Saat Diamankan, Pelaku Curanmor di Bontang Tembak Dua Polisi hingga Terluka Parah, Begini Kronologinya

Dalam salah satu video, patwal terlihat menunjuk taksi yang menghalangi jalur mobil RI 36, tindakan yang dianggap oleh warganet sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Identitas pemilik kendaraan berpelat RI 36 ini langsung menjadi perbincangan panas. 

Beberapa pihak menduga kendaraan tersebut dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. 

Dugaan ini muncul karena Budi Arie sebelumnya tercatat menggunakan pelat RI 36 sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015.

Baca Juga:
Inovasi Kesehatan di CES: FRENZ Brainband Hadir dengan Pelacakan Gelombang Otak untuk Tidur yang Lebih Baik

Namun, sejak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, pelat tersebut seharusnya tidak lagi digunakan oleh dirinya. 

Hingga saat ini, identitas pasti pemilik mobil RI 36 masih menjadi tanda tanya besar. 

Publik terus menekan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, terutama karena penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat dapat menciptakan keresahan di masyarakat.

Kasus ini memicu desakan warganet agar pemerintah menertibkan penggunaan fasilitas negara, termasuk pengawalan patwal, untuk memastikan hanya kendaraan darurat atau situasi penting yang mendapatkan prioritas jalan.

Baca Juga:
Melihat Keunikan Kontroler Game MCON, Memungkinkan Anda Mengubah Ponsel Menjadi PSP Go Modern

Banyak yang berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menindaklanjuti kejadian ini dengan menegakkan aturan secara tegas, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara yang merugikan masyarakat umum. 

Kritik terhadap pejabat yang dianggap memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi semakin meningkat, menandakan bahwa publik menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. (*/Shofia)

Read Entire Article