ARTICLE AD BOX
Semarang, gemasulawesi - Kasus penganiayaan terhadap anak terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Masiroh (33).
Perempuan tersebut ditangkap polisi setelah terekam dalam CCTV saat melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih berusia 2 tahun 10 bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan itu meliputi cubitan hingga pemukulan pada kepala korban.
Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.
"Kekerasan terjadi saat korban sedang minum, pelaku mencubit dan memukul kepala anak tersebut," jelas Irwan, dikutip pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Irwan juga menambahkan bahwa kejadian tersebut tidak hanya terjadi di dalam rumah, tetapi juga di depan rumah korban.
Beberapa bukti rekaman CCTV yang diperoleh pihak kepolisian menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Masiroh.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Masiroh mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena ia merasa kelelahan akibat beban kerja yang banyak.
Selain itu, anak majikannya yang rewel memicu emosinya hingga ia melampiaskannya dengan tindakan kasar.
"Saya capek ngurus dua anak dan pekerjaan banyak. Si adek rewel, saya jadi emosi dan melakukan itu," ucap Masiroh saat dimintai keterangan.
Masiroh mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan ini selama dua bulan terakhir, meskipun sebelumnya ia tidak pernah melakukan hal serupa.
Selama satu tahun bekerja dengan majikannya, Masiroh mengatakan bahwa majikannya sangat baik kepadanya dan ia mendapatkan gaji sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Namun, perbuatan yang dilakukan dalam dua bulan terakhir telah membuat Masiroh harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, Masiroh kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh pengasuh atau orang terdekat, harus diwaspadai dan tidak boleh diabaikan. (*/Shofia)