Viral! 408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi dan Masuk Blacklist, Ini Penyebab Utamanya

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Sebanyak 408 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena melanggar aturan keimigrasian, seperti overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa mereka yang dideportasi mayoritas adalah pekerja rumah tangga yang bekerja secara nonprosedural.

Operasi penertiban oleh petugas imigrasi Arab Saudi menjadi awal dari terungkapnya ratusan PMI tersebut. 

Mereka kemudian dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan setempat. 

Baca Juga:
Terbongkar! 53 Kilogram Sabu dan 49.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 68,5 Miliar Disita Polda Riau, Ini Fakta Mengejutkannya

Judha menjelaskan bahwa proses pemulangan dilakukan secara bertahap, dengan 211 orang dipulangkan pada Sabtu lalu dan 197 orang pada Selasa, 14 Januari 2024 hari ini. 

Sejak diberlakukannya moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada 2015, banyak WNI yang memilih jalur nonprosedural untuk bekerja di negara tersebut. 

Mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen resmi atau memanfaatkan jalur tidak sah untuk menghindari regulasi yang ketat.

Judha menekankan pentingnya kesadaran individu untuk mematuhi prosedur resmi ketika ingin bekerja di luar negeri. 

Baca Juga:
Menteri Konstruksi dan Perumahan Penjajah Israel Serukan 1 Juta Orang Yahudi untuk Menetap di Tepi Barat

Menurutnya, perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dari setiap individu.

Semua PMI yang dideportasi kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah Arab Saudi, yang berarti mereka tidak lagi diperbolehkan masuk ke negara tersebut. 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), telah menjemput para PMI yang dipulangkan dan memberikan bantuan selama proses pemulangan.

Pemerintah mencatat bahwa kasus serupa terus berulang, dengan total lebih dari 500 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Peringatkan Warga Lebanon yang Terusir agar Tidak Kembali ke 62 Desa

Untuk menanggulangi permasalahan ini, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan jalur keberangkatan tenaga kerja serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja secara nonprosedural.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur resmi untuk menghindari risiko hukum dan masalah keimigrasian. 

Pemerintah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi mengenai tata cara legal untuk bekerja di luar negeri. 

Selain itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta diperlukan untuk memastikan perlindungan optimal bagi para pekerja migran. (*/Shofia)

Read Entire Article