ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Festival musik DWP 2024 kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena kemeriahan acaranya, melainkan adanya tindakan pemerasan yang melibatkan oknum polisi.
Kasus ini mencuat setelah dua anggota kepolisian diduga memeras penonton asal Malaysia dengan dalih tes urine.
Kejadian tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga pengawas kepolisian.
Mabes Polri merespons cepat dengan menggelar sidang etik terhadap dua oknum berinisial D dan Y.
Hasil sidang sementara memutuskan bahwa keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Putusan ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan integritas institusi Polri," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam keterangannya, Rabu, Januari 2025.
Meski sanksi sudah dijatuhkan, identitas lengkap kedua pelaku belum dirilis ke publik.
Polri menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah sidang terhadap satu terduga lain, berinisial M, selesai dilakukan. Proses sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat untuk Tetap Menjaga Nilai-Nilai Spiritual dalam Menyambut Tahun Baru
Dalam pernyataannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.
"Proses pemantauan dilakukan secara progresif dan melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas," tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian serius karena melibatkan institusi penegak hukum.
Polri menggandeng Kompolnas sebagai pengawas eksternal untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Selain itu, komunikasi dengan Atase Polri KBRI Malaysia juga dilakukan untuk menjaga hubungan diplomatik dan meredam dampak negatif kasus ini.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, "Semua pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen menjaga integritas institusi."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng citra kepolisian.
Sidang etik terhadap terduga pelaku lain masih berlanjut, dengan fokus menyelesaikan skors yang tengah dijalani.
Baca Juga:
Satgas Operasi Madago Raya Polda Sulteng Sita 5 Senjata Api dan 18 Bom Rakitan selama Tahun 2024
Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan publik atas penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian.
Banyak pihak berharap Polri dapat memberikan sanksi yang sesuai, sekaligus meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Melalui langkah tegas seperti ini, Polri berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat tercoreng akibat tindakan oknum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka. (*/Shofia)