ARTICLE AD BOX
Tulungagung, gemasulawesi - DD (24) alias Dendi, pelaku perampokan swalayan Auriga Mart di Tulungagung, Jawa Timur berhasil ditangkap.
Dendi, warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, sebelumnya merampok swalayan tersebut pada 18 Oktober 2024.
Dalam aksinya, Dendi berpura-pura sebagai pembeli yang hendak membeli susu. Begitu kondisi toko sepi, ia tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengancam dua pegawai toko.
Dendi kemudian menggasak uang tunai sebesar Rp 6.041.000 yang tersimpan di bawah laci kasir, serta mengambil rokok berbagai merek senilai Rp 2.266.400.
Setelah itu, ia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sudah diparkir di depan toko. Aksi kriminalnya terekam jelas oleh kamera CCTV.
Namun, terungkapnya identitas Dendi sebagai pelaku perampokan ini justru dimulai dari kejadian lain yang tidak berkaitan langsung dengan kejahatan di swalayan tersebut.
Dalam penjelasan AKP Ryo Pradana, Kasat Reskrim Polres Tulungagung pada Sabtu 16 November 2024, bahwa kejadian bermula ketika Dendi terlibat kekerasan dengan tetangganya.
Peristiwa itu bermula ketika Dendi diminta oleh kakeknya untuk mengutang sejumlah barang di sebuah warung tetangga.
Setelah menyerahkan barang tersebut kepada kakeknya, Dendi kembali ke warung untuk meminjam uang.
Pemilik warung yang merasa terganggu karena Dendi sering berutang, menegurnya.
Teguran tersebut memicu kemarahan Dendi yang kemudian memukulkan botol kosong ke kepala pemilik warung hingga mengalami luka.
Kejadian itu membuat korban melapor ke Polsek Gondang, yang segera bertindak dengan menangkap Dendi.
Selama proses pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gondang, petugas mencurigai helm yang dikenakan oleh Dendi.
Kecurigaan ini membawa Unit Reskrim Polsek Gondang untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Proses penyelidikan berlanjut dengan temuan penting lainnya. Petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan Dendi dalam perampokan Auriga Mart.
Bukti-bukti yang mengarah kepada Dendi mencakup jaket saat digunakan untuk merampok.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan celurit yang dipakai oleh Dendi untuk mengancam karyawan swalayan tersebut.
Kombinasi dari bukti fisik dan rekaman CCTV membuat aparat dengan cepat menyimpulkan keterlibatan Dendi dalam kasus perampokan itu.
Penangkapan Dendi menjadi titik terang dalam pengungkapan kejahatan perampokan di Auriga Mart dan menunjukkan bagaimana tindakan kriminal dapat terungkap dari peristiwa yang tampak tidak berhubungan sebelumnya.
Kini, Dendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*/Risco)