ARTICLE AD BOX
Makassar, gemasulawesi – Jajaran Tim Bea Cukai Makassar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dengan dibantu oleh Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin Makassar telah menggagalkan peredaran 45.000 rokok ilegal yang dilekati dengan pita cukai palsu dalam operasi penindakan gempur rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan melalui siaran persnya bahwa penindakan itu dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, menggunakan mobil SUV berwarna hitam.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar, dan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel.
Tim gabungan akhirnya berhasil mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal kemudian berhenti di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Jeneponto.
Saat dicegat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan itu dan kedapatan mengangkut barang rokok yang diduga ilegal.
Dikutip dari Antara, ketika dilakukan pencacahan oleh petugas ditemukan lebih dari 225 slop atau sekitar 45.000 batang rokok yang diduga dilekati oleh pita cukai palsu merek KGB.
Rokok itu masuk barang kena cukai atau BKC yang dilekati pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang Rp62.100 atau Rp62,1 juta lebih dan perkiraan kerugian negara Rp43 juta lebih dan nilai cukai 33,5 juta rupiah lebih.
Penerima barang bukti memiliki inisial IL beserta hasil barang hasil penindakan dan sarana pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut.
Baca Juga:
Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas
“Dugaan pelanggarannya adalah pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Meskipun begitu, pihak yang bersangkutan IL kemudian mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar 100,7 juta rupiah lebih lewat skema penanganan perkara Ultimatum Remidium sesuai dengan aturan PMK-237/PMK.04/2022. (Antara)