ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia.
Kali ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terjadi pada tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut adalah AT, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri; Budi Sylvana (BS), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kemenkes; serta Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa penahanan terhadap AT dilakukan mulai 1 November 2024, dan akan berlangsung selama 20 hari pertama hingga 20 November 2024.
AT ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat terkait pengadaan APD saat pandemi COVID-19.
“Penahanan terhadap tersangka AT dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pengungkapan kasus ini berjalan lancar. Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi secara transparan dan tegas,” ujar Nurul Ghufron pada Sabtu, 2 November 2024.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu BS dan SW, yang memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
BS, sebagai PPK, bertugas dalam proses pengadaan APD yang seharusnya ditujukan untuk penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Sementara SW, sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, diduga terlibat dalam pengadaan barang yang diduga memiliki nilai anggaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
KPK menjerat ketiga tersangka ini dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dianggap merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa pengadaan APD pada masa pandemi melibatkan tindak korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
Kasus ini turut memperlihatkan bagaimana dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kuasa dalam pengelolaan anggaran.
Dalam proses penahanan ini, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau dan memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran dan peringatan bagi instansi lain untuk menjaga integritas dalam setiap pengelolaan dana publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
KPK juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkembangan dalam kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, terutama jika ditemukan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik korupsi di proyek pengadaan APD tersebut. (*/Shofia)