ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus besar yang melibatkan bandar narkoba Helen dan dua saudaranya, Dedi Susanto serta Tek Min, menarik perhatian publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari bisnis narkotika mereka mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1,1 triliun.
Alberd Teddy Benhard Sianipar, Sekretaris Utama PPATK, menyatakan bahwa angka ini didapatkan setelah penelusuran aset-aset milik Helen dan kawan-kawan yang berlangsung sejak 2010 hingga 2024.
Mereka diduga menggunakan berbagai metode pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dari bisnis gelap ini.
Mulai dari penggunaan rekening atas nama orang lain hingga memasukkan uang hasil narkotika ke dalam bisnis legal.
Modus operandi Helen Cs untuk menyamarkan hasil kejahatan melibatkan tiga tahap utama: placing, di mana dana disimpan dalam rekening-rekening berbeda; layering, yang memanfaatkan berbagai transaksi untuk mengaburkan asal usul dana; dan integrating, yakni mencampurkan dana dari bisnis narkotika dengan uang hasil usaha legal.
Seringnya setoran dan penarikan uang tunai yang dilakukan Helen Cs menjadi indikasi kuat dari upaya mereka untuk menyembunyikan besaran perputaran uang hasil bisnis ilegal ini.
Strategi ini menunjukkan bahwa Helen Cs tidak hanya sekadar bandar narkoba, tetapi juga memiliki jaringan keuangan yang terorganisir dalam upaya melindungi aset mereka dari deteksi aparat.
Sementara itu, penangkapan Helen merupakan hasil dari operasi panjang yang dilakukan Bareskrim Polri dengan bantuan Polda Jambi.
Penyelidikan terhadap Helen dimulai setelah viralnya pembubaran ‘lapak’ narkoba di Jambi pada Juli 2023 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, Helen sempat melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak berwajib.
Namun, penyelidikan terus berlanjut, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Didin, orang kepercayaan Helen, di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Didin ditangkap pada dini hari Kamis, 10 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari Didin, aparat kemudian melacak dan menangkap Helen di lokasi persembunyiannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Helen bukan hanya penegasan atas jeratan hukum yang dihadapi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mengungkap jaringan narkotika besar di Jambi
Helen, yang berhasil menjalankan bisnis narkoba dengan nilai miliaran rupiah, telah menjadi simbol dari masalah narkotika yang kian kompleks di Indonesia.
Proses hukum terhadap Helen dan kelompoknya akan terus berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya bisnis narkoba, sekaligus upaya pemerintah dalam memutus rantai perdagangan narkotika di Tanah Air. (*/Risco)