ARTICLE AD BOX
Aceh, gemasulawesi - Kantor Imigrasi Kelas 3 Non TPI Aceh Tengah baru-baru ini menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis.
Ketiga WNA tersebut ditangkap setelah kedapatan hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon bupati di Gayo Lues pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah tersebut, serta untuk memastikan bahwa orang asing tidak terlibat dalam kegiatan politik lokal tanpa izin yang sah.
Ketiga WNA Prancis yang ditangkap adalah YB (33), MB (35), dan BAJP (75).
Baca Juga:
Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP
Mereka mengklaim datang ke Kabupaten Gayo Lues untuk berbisnis, khususnya sebagai pembeli minyak nilam.
Namun, setelah pemeriksaan, pihak imigrasi menemukan bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas politik yang tidak diizinkan.
Dari ketiganya, izin tinggal YB telah habis selama 10 hari, menambah alasan untuk tindakan deportasi.
Pihak Imigrasi Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan mendeportasi ketiga WNA tersebut.
Tindakan administratif yang diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf A dan F dari Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas hukum dan menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Aceh Tengah, Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban untuk memastikan orang asing memiliki izin tinggal yang sesuai dengan peruntukannya.
Lingkungan imigrasi di Aceh Tengah mencakup empat kabupaten, termasuk Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga:
Heboh Isu Larangan Menggelar Acara Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu, Begini Faktanya
Hal ini menegaskan betapa pentingnya peran kantor imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Pihak imigrasi mengimbau agar warga asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik lokal.
Ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik warga negara asing maupun penduduk lokal, untuk menghormati hukum dan peraturan yang ada.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan menjaga hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara lain.
Dengan tindakan ini, Imigrasi Aceh Tengah menegaskan bahwa semua pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan semua pihak.
Penegakan hukum yang tegas menjadi penting dalam menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa semua individu di Indonesia, baik warga negara maupun asing, menghormati hukum yang berlaku. (*/Shofia)