Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

3 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti berbuntut panjang dengan dijatuhkannya sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). 

Lima aparat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, termasuk dua mantan pimpinan dan tiga staf, dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan hasil investigasi menyeluruh oleh Badan Pengawas MA. 

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga kredibilitas peradilan.

R, mantan Ketua PN Surabaya yang kini dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang, dikenai sanksi berat berupa nonaktif sebagai hakim selama dua tahun. Dalam periode ini, tunjangan jabatan hakimnya juga dihentikan. 

Baca Juga:
Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan Brutal di Tol Tangerang-Merak, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku

"Sanksi ini diberikan karena R terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang mencederai integritas lembaga peradilan," tegas Yanto, dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.

D, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Surabaya dan kini bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, menerima sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Pelanggaran D dinilai lebih ringan dibandingkan R, namun tetap mencerminkan kurangnya profesionalisme selama bertugas.

Tiga staf lainnya, yakni RA, Y, dan UA, juga mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan mereka. 

Baca Juga:
Umar Hasibuan Bandingkan Jokowi dan SBY di Momen Tahun Baru, Sebut Joko Widodo Pengen Diperhatikan Terus

RA dan Y, yang sebelumnya berstatus Juru Sita Pengganti, kini diturunkan menjadi pelaksana selama satu tahun. Sementara itu, UA yang sebelumnya menjabat Panitera, dipindahkan ke Pengadilan Negeri Magetan. 

"Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial serta pedoman perilaku panitera dan juru sita," jelas Yanto.

Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas MA mencakup pemeriksaan mendalam terhadap kelima terlapor. 

Yanto menyebutkan, "Proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan MA untuk ditindaklanjuti." 

Baca Juga:
Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

Langkah ini menunjukkan komitmen MA dalam memastikan integritas lembaga peradilan.

MA juga menekankan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap publik. 

Setiap pelanggaran kode etik akan ditindak sesuai ketentuan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan integritas peradilan. 

Baca Juga:
Rocky Gerung Beberkan Dua Alasan Penyebab Jokowi Masuk Daftar Tokoh Paling Korup Menurut Lembaga Luar Negeri

Keputusan MA diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem hukum agar lebih transparan dan terpercaya. (*/Shofia)

Read Entire Article