Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

Mataram, gemasulawesi - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan SMKN 3 Mataram terus menjadi perhatian publik. 

Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus ini setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu. 

Dalam OTT tersebut, AM, Kabid SMK Dikbud NTB, ditangkap setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan.

Uang itu diduga sebagai fee yang diminta AM, berkisar antara 5 hingga 10 persen dari total anggaran proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. 

Baca Juga:
Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Proyek tersebut memiliki nilai Rp 1,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Menurut keterangan polisi, AM mengancam tidak akan mencairkan anggaran jika fee tersebut tidak diserahkan. 

Proyek tersebut sebenarnya sudah selesai, namun pencairan dana masih ditunda karena adanya permintaan fee tersebut. 

Selain uang Rp 50 juta, barang bukti lain yang diamankan dalam OTT adalah dua unit ponsel, yakni iPhone 11 dan iPhone 15, serta amplop berisi uang yang bertuliskan “biaya administrasi.”

Baca Juga:
Polres Kediri Soal Laka Lantas Mobil Menabrak Gerobak Bakso yang Viral di Medsos, Sebut Pelaku Siap Ganti Rugi

Kasus ini tidak hanya menyeret AM sebagai tersangka. Polisi juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan atau pembiaran praktik pungli oleh bawahannya.

Setelah mangkir pada panggilan pertama pekan lalu dengan alasan menghadiri kegiatan bersama Penjabat Gubernur NTB, Aidy Furqan kembali dipanggil untuk pemeriksaan pada hari ini, Senin, 13 Januari 2025. 

Panggilan kedua ini telah dilayangkan beberapa hari sebelumnya oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB. Harapannya beliau hadir pada pemeriksaan kali ini untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. 

Baca Juga:
Adi Prayitno Soal Jokowi yang Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk PDIP: Momen yang Cukup Mengharukan

AM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Jika terbukti bersalah, AM terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut. 

Selain memeriksa Aidy Furqan, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap aliran dana dan motif di balik aksi pungli ini.

Baca Juga:
Lakukan Kunjungan dan Dikawal Ratusan Polisi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Tidak Ingin Jadi Mantan Presiden

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama terkait transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. 

Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, sehingga tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat. (*/Shofia)

Read Entire Article