ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Polda Riau kembali mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Operasi terbaru Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari jaringan internasional dengan total barang bukti senilai Rp 68,5 miliar.
Fakta ini tidak hanya menunjukkan tingginya ancaman narkotika, tetapi juga keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 53,60 kilogram sabu-sabu dan 49.682 butir pil ekstasi.
Operasi penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, dan Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31), yang kemudian diikuti penangkapan tersangka lain, SH (35), setelah dilakukan pengembangan kasus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi tentang rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
"Target diketahui menggunakan mobil minibus berwarna putih yang akhirnya dihentikan di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Peringatkan Warga Lebanon yang Terusir agar Tidak Kembali ke 62 Desa
Setelah mobil digeledah, ditemukan 54 bungkus besar berisi sabu-sabu dan 20 bungkus besar berisi pil ekstasi.
Barang bukti tersebut memiliki nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak sekitar 317.700 jiwa jika beredar di masyarakat.
Penangkapan ini pun membuktikan adanya jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia, khususnya Riau.
Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha menambahkan, "Tersangka keempat kami tangkap di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, setelah pengembangan dari hasil penyidikan awal. Total barang bukti yang diamankan senilai Rp 68,5 miliar."
Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya pemberantasan narkotika yang terus digalakkan oleh aparat penegak hukum.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap siapapun yang terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Baca Juga:
Kementerian Hukum Sulut Ingatkan ASN untuk Menjaga Integritas dalam Melaksanakan Tugas
Melalui pengungkapan kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya peran aktif dalam membantu pihak berwenang memerangi peredaran narkoba.
Kesadaran bersama diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/Shofia)