Tegas! Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Tidak Naik, Kebijakan Pajak Tetap Pro Rakyat, Berikut Detailnya

3 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025, meskipun sejumlah kebijakan perpajakan baru telah diberlakukan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax System di Kementerian Keuangan. 

Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakan pajak terbaru.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan PPN tetap mengacu pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. 

Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat untuk Tetap Menjaga Nilai-Nilai Spiritual dalam Menyambut Tahun Baru

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN. Untuk barang yang dikenakan PPN 11%, juga tidak mengalami perubahan tarif," ujar Presiden.

Beberapa poin penting dari kebijakan ini meliputi:

1. Barang dan Jasa Bebas PPN Tetap Berlaku

Barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tetap menikmati insentif tersebut. 

Hal ini mencakup barang kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, daging, serta jasa pendidikan dan kesehatan. 

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pada sektor esensial yang memengaruhi kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga:
Meresapi Pemikiran Tan Malaka Seperti Berkaca pada Cermin Retak, Memunculkan Mozaik Gagasan yang Membingungkan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.

2. PPN 11% Tidak Mengalami Perubahan

Tarif PPN sebesar 11% yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa umum tidak mengalami perubahan pada tahun 2025. 

Dengan demikian, masyarakat tetap membayar dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. 

Pemerintah memastikan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga barang dan jasa di pasaran, sekaligus mendukung konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Meski begitu, pemerintah tetap memantau dinamika ekonomi global dan domestik untuk menentukan langkah penyesuaian yang diperlukan di masa mendatang.

Baca Juga:
Satgas Operasi Madago Raya Polda Sulteng Sita 5 Senjata Api dan 18 Bom Rakitan selama Tahun 2024

3. PPN 12% untuk Barang Mewah

Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN lebih rendah kini masuk dalam kategori PPN 12%, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022. 

Barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain pesawat pribadi, yacht, kapal pesiar, rumah dengan nilai lebih dari Rp30 miliar, serta kendaraan mewah tertentu. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang memiliki daya beli tinggi, sekaligus menciptakan keadilan fiskal. 

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pendapatan negara, tetapi juga mengurangi kesenjangan ekonomi.

Baca Juga:
Reformasi Perpajakan di Indonesia Hadapi Tantangan Besar Seiring dengan Dinamika Ekonomi Global

4. Paket Stimulus untuk Rakyat

Sebagai bagian dari langkah mendukung masyarakat, pemerintah memastikan berbagai paket insentif tetap berjalan pada tahun 2025. 

Salah satu program utama adalah bantuan beras sebesar 10 kilogram yang akan disalurkan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari hingga Februari 2025. 

Bantuan ini bertujuan menjaga kestabilan kebutuhan pokok masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Selain itu, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA ke bawah akan menikmati diskon 50% untuk tagihan listrik selama periode yang sama. 

Baca Juga:
Kementan Pastikan Akan Bekerja Sama dengan Pemda untuk Perlancar Distribusi Bahan Baku Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Stimulus ini diharapkan meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong konsumsi energi yang efisien. 

Pemerintah juga terus mengkaji program-program lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang signifikan.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan pajak dan pengelolaan APBN adalah upaya untuk menjaga keadilan dan gotong royong di masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat, menjaga daya beli, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama. (*/Shofia) 

Read Entire Article