ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melelang 31 tas mewah milik terpidana kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Pelelangan barang-barang Rafael Alun ini akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 10 Desember 2024.
Pelelangan ini menjadi sorotan, mengingat tas-tas tersebut berasal dari merek-merek ternama dunia, termasuk Hermes, Yves Saint Laurent, dan Dior, yang tentu akan menarik perhatian banyak pihak, terutama para kolektor barang mewah.
KPK memastikan bahwa semua tas yang akan dilelang adalah barang asli dan telah melalui proses pemeriksaan oleh ahli untuk memastikan keasliannya.
Jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, menjelaskan bahwa sebelum tas-tas tersebut dilelang, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak yang berkompeten untuk memverifikasi keaslian barang-barang mewah ini.
“Semua tas yang kami lelang adalah asli. Kami pastikan terlebih dahulu melalui proses otentikasi yang dilakukan oleh para ahli. Barang yang tidak terverifikasi keasliannya, kami musnahkan,” ungkap Syarkiyah, dikutip pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pelelangan ini merupakan langkah signifikan dari KPK untuk menindaklanjuti hasil-hasil rampasan dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat korupsi.
Selain tas mewah, KPK juga akan melelang berbagai barang rampasan lainnya yang terkait dengan kasus-kasus korupsi lainnya.
Dari 31 tas yang akan dilelang, ada salah satu tas Hermes berwarna abu-abu yang diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 241 juta.
Harga yang fantastis ini menunjukkan betapa berharganya barang-barang yang akan dilelang oleh KPK.
Tas-tas mewah lainnya berasal dari merek-merek ternama yang tak kalah bernilai.
KPK berharap dengan pelelangan ini, masyarakat dapat melihat transparansi dalam penggunaan barang-barang yang sebelumnya diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Pelelangan ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta mengembalikan aset-aset negara yang disalahgunakan.
Seluruh hasil dari pelelangan ini akan digunakan untuk kepentingan publik, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. (*/Shofia)