Sertifikat Pagar Laut Tangerang Cacat Hukum, Langkah Tegas Pemerintah Ungkap Fakta Baru, Begini Kata Menteri ATR Nusron Wahid

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX

Tangerang, gemasulawesi - Masalah kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian publik. 

Keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut dianggap melanggar aturan hukum karena lokasi yang seharusnya berupa daratan telah berubah menjadi wilayah bawah laut. 

Hal ini mengundang banyak pertanyaan tentang prosedur penerbitan sertifikat tersebut dan dampaknya terhadap tata ruang wilayah pesisir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut penerbitan sertifikat ini cacat prosedur dan materiil.

Baca Juga:
3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang Solo, Puluhan Telur Pecah dan Picu Kemacetan, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil evaluasi, batas-batas garis pantai yang tercantum dalam dokumen sertifikat tidak sesuai dengan kondisi faktual. 

Nusron juga menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini melanggar ketentuan yuridis, sehingga pembatalan sertifikat menjadi langkah yang harus dilakukan.

Dalam tinjauan langsung, ditemukan bahwa tanah yang tercatat dalam sertifikat sudah tidak lagi berbentuk daratan, melainkan wilayah laut. 

"Hasil peninjauan menunjukkan lokasi ini sudah menjadi bagian dari perairan, sehingga tidak dapat lagi disebut sebagai tanah," ujar Nusron, dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Baca Juga:
Seorang Komandan Hamas yang Sebelumnya Dilaporkan Tewas Muncul Kembali dalam Keadaan Hidup

Proses pencabutan dimulai dari 50 sertifikat yang secara administratif telah terbukti tidak memenuhi syarat hukum. Namun, jumlah sertifikat bermasalah ini cukup besar, yakni mencapai 263 sertifikat. 

Nusron mengatakan, “Pencabutan dilakukan secara bertahap karena harus memeriksa dokumen yuridis dengan hati-hati. Langkah ini tidak boleh gegabah.”

Kementerian ATR/BPN mengambil langkah serius dalam menuntaskan polemik sertifikat pagar laut ini. Tim khusus dibentuk untuk memverifikasi dan membatalkan sertifikat yang tidak sah. 

Nusron memastikan bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan tata ruang yang lebih luas.

Baca Juga:
Pejabat PBB Sebut Diperlukan Lebih Banyak Dana untuk Gaza Guna Mempertahankan Aliran Bantuan

Sertifikat yang diterbitkan tanpa mematuhi prosedur legal dianggap membahayakan tatanan wilayah pesisir dan ekosistem laut. 

Nusron menekankan pentingnya proses evaluasi yang ketat untuk menghindari kasus serupa di masa depan. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan celah hukum untuk menguasai wilayah yang sebenarnya masuk dalam kawasan publik.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memastikan tata ruang pesisir dikelola sesuai aturan yang berlaku demi melindungi kepentingan bersama. 

Proses ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan sertifikat hak atas tanah, terutama di wilayah sensitif seperti kawasan pesisir. (*/Shofia)

Read Entire Article