Sempat Viral! Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Pengemudi Taksi Online di Tol Jakarta Tangerang, Ini Sosoknya

2 months ago 6
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi taksi online yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat tindak lanjut. 

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. 

Kejadian ini terjadi di Tol Jakarta-Tangerang pada Minggu dini hari, 17 November 2024 lalu. 

Aksi brutal yang dilakukan pelaku sempat diabadikan dalam video oleh penumpang, sehingga memicu perhatian publik dan desakan untuk segera menangkap pelaku.

Baca Juga:
Kurir Dapat Upah Fantastis! Polres Tangsel Bongkar Modus Canggih Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 40 Kg Sabu Disita

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki inisial CM (30) dan J alias R (29). 

CM diketahui berdomisili di Jatiwarna, Jakarta Timur, sementara J alias R tinggal di Pondok Melati, Kota Bekasi. 

“Kedua pelaku berhasil diamankan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi,” ujar Rovan saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 20 November 2024.

Insiden bermula ketika kendaraan yang digunakan pelaku memepet mobil taksi online di jalur cepat Tol Dalam Kota arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

Baca Juga:
Sidang Perdana Briptu Dila, Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Bongkar Sederet Fakta Mengejutkan

Berdasarkan unggahan akun Instagram @jakut.info, pengemudi taksi online awalnya mencoba mendahului kendaraan pelaku yang berjalan pelan. 

Namun, tindakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi pemukulan terhadap pengemudi.

Penumpang yang berada dalam mobil taksi online juga mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan kendaraan dengan nomor polisi B 1715 DKX. 

"Pelaku tidak hanya memepet, tetapi juga turun dan langsung melakukan kekerasan kepada pengemudi," tulis penumpang di unggahan yang viral tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Mulai Lakukan Observasi terhadap 15 Desa Percontohan Replikasi Anti Korupsi Tahun 2024

Korban berinisial EA melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin dini hari. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. 

"Laporan sudah diterima dan kami akan mendalami bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap fakta," ujar Ade Ary.

Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum. 

Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Mulai Lakukan Observasi terhadap 15 Desa Percontohan Replikasi Anti Korupsi Tahun 2024

Ancaman hukuman dari pasal ini mencapai lima tahun penjara. Hingga kini, aparat masih melengkapi berkas untuk memperkuat proses hukum terhadap kedua pelaku.

Kasus ini menuai perhatian besar dari warganet yang merasa prihatin terhadap korban dan menuntut hukuman tegas bagi pelaku. 

Banyak yang berharap kejadian serupa tidak terulang dengan adanya efek jera dari hukuman ini. 

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna jalan untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik yang dapat berujung pada kekerasan. (*/Shofia)

Read Entire Article