Sedot 10.000 Kubik Pasir Ilegal! 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Laut Indonesia

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menangkap dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia yang kedapatan beroperasi di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena kedua kapal tersebut membawa pasir laut sebanyak 10.000 kubik tanpa izin resmi dari pihak berwenang Indonesia. 

Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut yang ada.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah hasil interogasi mengungkap bahwa pasir yang diambil oleh kedua kapal, yaitu Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, direncanakan untuk dijual ke Singapura. 

Baca Juga:
Usut Kasus Keracunan Massal Usai Acara Sholawatan di Kediri, Polisi Sita 30 Truk Makanan Minuman Kedaluwarsa

Hal ini menandakan adanya niatan untuk memanfaatkan sumber daya alam Indonesia secara ilegal demi keuntungan pribadi.

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono juga berperan penting dalam penangkapan ini. 

Saat sedang dalam perjalanan dengan kapal PSDKP menuju Nipah, mereka secara kebetulan melihat kedua kapal penyedot pasir tersebut. 

"Setelah mengetahui bahwa kapal ini sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir, beliau langsung memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan bahwa kapal ini tidak memiliki dokumen izin untuk aktivitas tersebut, hanya ada dokumen pribadi nakhoda," ungkap Pung Nugroho pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca Juga:
WNA Rusia Tertangkap Basah Petugas Imigrasi Lakukan Aktivitas Ilegal di Sidoarjo, Begini Kronologinya

Pung menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi, mengingat mereka melakukan aktivitas penambangan dalam skala besar. 

Meskipun kapal tersebut sudah lama berada dalam pantauan, baru kali ini petugas dapat membuktikan bahwa mereka tidak memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan bahwa kedua kapal tersebut baru saja menyelesaikan kegiatan penyedotan pasir selama sembilan jam. 

"Dalam waktu yang singkat itu, mereka berhasil mengumpulkan 10 ribu meter kubik pasir," tambah Pung. 

Baca Juga:
Rugikan Timnas Indonesia, Instagram Ahmed Al Kaf Wasit FIFA ini Hilang Tidak Ditemukan, Diduga Dilaporkan Netizen

Kecepatan ini sangat mencolok, mengingat aktivitas semacam ini biasanya memerlukan waktu lebih lama.

Lebih lanjut, dari pengakuan Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 26 orang, terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA China, diketahui bahwa mereka dapat menyelesaikan satu kali perjalanan dalam waktu tiga hari. 

Dengan frekuensi operasi sebanyak 10 kali dalam sebulan, mereka bisa menghabiskan total 100 ribu meter kubik pasir dalam waktu yang singkat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Indonesia dari eksploitasi ilegal. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Akan Menyita Tanah Tempat Kantor Pusat UNRWA di Yerusalem Timur untuk Bangun Perumahan Pemukim

Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan praktik penambangan ilegal seperti ini dapat diminimalisir, sehingga ekosistem laut tetap terjaga dan negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar. 

KKP bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan bangsa dan negara. (*/Shofia)

Read Entire Article