ARTICLE AD BOX
Makassar, gemasulawesi – Sebanyak 14 pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan rencananya ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau e-BRPK.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengatakan ada 14 daerah di Sulawesi Selatan tidak masuk catatan e-BRPK.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Serentak 2024, tercatat ada 14 daerah di Sulawesi Selatan tidak mengajukan perselisihan hasil pemilihan atau PHP ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat edaran tersebut, KPU RI menginstruksikan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang tidak mempunyai sengketa Pilkada tahun 2024 agar segera melakukan penetapan paling lama 3 hari setelah menerima e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dimulai pada 8 Januari 2025
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan jadi, praktis yang menggunakan surat dinas ini adalah KPU kabupaten atau kota yang tidak masuk sebagai lokus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pada Pilkada tahun 2024 di Sulawesi Selatan, tercatat ada 14 dari 25 daerah yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mencakup Kabupaten Gowa, Sinjai, Bone, Bantaeng, Wajo, Soppeng, Barru, Maros, Sidenreng Rappang atau Sidrap, Tana Toraja, Enrekang, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwu.
Sedangkan 11 daerah yang mengajukan gugatan PHP ke Mahkamah Konstitusi, yaitu Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan, Pilkada Kota Parepare, Makassar, Palopo, Kabupaten Toraja Utara, Bulukumba, Pangkajene Kepulauan atau Pangkep, Kepulauan Selayar, Takalar, Pinrang, dan Jeneponto.
“Kemungkinan jadwal penetapan 3 hari setelah ini,” katanya.
Dia menambahkan paling lambat hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, ditetapkan oleh KPU kabupaten atau kota masing-masing.
“Bisa jadi tidak serentak, tergantung KPU kabupaten kotanya. Yang jelas itu paling lambat tanggal 9 Januari 2025 nanti,” tuturnya. (Antara)