ARTICLE AD BOX
Palu, gemasulawesi – Satuan Tugas atau Satgas Pengawasan Penyaluran Elpiji Bersubsidi Kota Palu melakukan penyitaan terhadap sekitar 106 tabung ukuran 3 kilogram dari pengecer yang dijuali di warung atau kios.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah atau Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, dalam keterangannya pada hari Jumat, tanggal 1 November 2024, mengatakan semestinya produk bersubsidi atau elpiji 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina.
Rahmad Mustafa melanjutkan beredarnya elpiji bersubdidi di luar pangkalan itu berarti melanggar ketentuan penyaluran elpiji bersubsidi.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Melakukan Pencetakan Ulang Surat Suara setelah Ada Tambahan 1 Pasangan Calon
Dia menerangkan 106 tabung produk bersubsidi tersebut disita dari 9 pedagang atau pengecer di wilayah Palu bagian selatan dari kegiatan inspeksi oleh Satgas Pengawasan Penyaluran Elpiji Bersubsidi pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024.
Produk subsidi yang disita lalu ditukar dengan produk non subsidi bright gas ukuran 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung lalu 11 lembar kupon dari agen elpiji diberikan kepada 9 pedagang dengan catatan para pedagang tidak boleh menjual elpiji yang bersubsidi selain di pangkalan resmi.
“Sanksi diberikan berupa teguran dan mereka juga membuat pertanyaan untuk tidak menjual kembali produk itu jika ditemukan menjual ulang maka ada sanski yang lebih berat,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia mengungkapkan adapun pihak-pihak yang tergabung dalam satgas itu adalah Satpol-PP sebagai instansi penegak peraturan daerah lalu TNI/Polri, Hiswana Migas, pihak agen elpiji, dan PT Pertamina.
Dia menyatakan kegiatan itu gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu untuk percepatan program subsidi tepat dari pemerintah karena elpiji 3 kilogram dikhususkan hanya untuk warga miskin maupun pelaku UMKM, petani maupun nelayan.
Dia menyebutkan pangkalan harus mematuhi aturan penjualan produk bersubsidi.
Baca Juga:
57 Warga Pra Sejahtera di Palu Mendapatkan Bantuan Meteran Listrik Gratis dari PLN
“Jangan sampai menjual produk itu kepada orang atau pihak-pihak yang tidak berhak mendapatkan subsidi karena sanksinya pemutusan hubungan usaha atau PHU dari pihak yang terkait,” ucapnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi elpiji bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran. (Antara)