ARTICLE AD BOX
Riau, gemasulawesi - Kasus perundungan di Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah seorang santri bernama Fahri Aryan Syaputra (13) diduga menjadi korban kekerasan fisik.
Kejadian terjadi pada 31 Juli 2024, ketika Fahri mengalami tindak kekerasan berupa tendangan dan injakan yang dilakukan oleh dua kakak kelasnya, berinisial A dan R.
Hingga akhirnya kekerasan tersebut menyebabkan Fahri mengalami luka lebam di pipi dan kepala.
Setelah kejadian, Fahri dirawat di rumah sakit di Panam, Pekanbaru, selama tiga hari untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Selain itu, Fahri juga menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Tampan guna menangani trauma psikis yang dialaminya.
Namun, dampak kekerasan tidak berhenti di situ. Fahri sempat harus mendapatkan perawatan intensif di unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru akibat memburuknya kondisi kesehatannya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), melakukan penyelidikan.
Upaya diversi sempat dilakukan sebagai langkah penyelesaian di luar jalur hukum, tetapi gagal mencapai kesepakatan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa keluarga korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Akibatnya, penyidik menetapkan dua santri kakak kelas Fahri, berinisial A dan R, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kemarin Ditreskrimum sudah melakukan proses diversi, namun tidak ada titik temu. Korban tetap melanjutkan perkaranya sehingga penyidik memutuskan melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Anom, dikutip pada Jumat, 10 Januari 2025.
Ibu korban, Shinta Offianti, menyatakan harapannya agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga:
Melihat Keunikan Kontroler Game MCON, Memungkinkan Anda Mengubah Ponsel Menjadi PSP Go Modern
Ia juga menegaskan penolakannya terhadap upaya damai, karena merasa tidak ada itikad baik dari pihak pelaku sejak awal kejadian.
“Semoga pelaku segera ditangkap dan ditahan. Saat diversi di Polda Riau, saya menolak untuk berdamai karena sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka,” tegasnya.
Polda Riau kini tengah melanjutkan penyidikan untuk menyelesaikan kasus ini. Penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran penting bagi institusi pendidikan dalam mencegah kasus serupa di masa depan. (*/Shofia)