Sambut Baik Kabar MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Adi Prayitno: Sudah Kembali ke Jalan yang Benar

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Pengamat politik Indonesia, Adi Prayitno menyambut baik kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang meghapus ketentuan ambang batas calon presiden dan wakil presiden 20 persen.

Diketahui, MK baru saja membuat keputusan penting dengan menghapus aturan ambang batas sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa aturan ambang batas tersebut selama ini lebih menguntungkan partai politik besar, sehingga perlu dihapus demi keadilan.

"Penentuan besaran tersebut lebih menguntungkan partai politik besar," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:
Soroti Ekspresi Hakim di Sidang Vonis Harvey Moeis, Mahfud MD: Hakimnya Seperti Ikut Gembira, Apa-apaan Ini?

Saldi juga menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas dapat menyebabkan terbatasnya jumlah pasangan calon dalam pemilu, bahkan berpotensi menciptakan pemilu dengan calon tunggal.

"Jika pengaturan tersebut (aturan ambang batas) terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," tegasnya.

MK memandang bahwa aturan ambang batas melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, serta keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.

Selain itu, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:
Kabar Baik! Pemerintah Luncurkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Masyarakat di Awal 2025, Ini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Pandangan ini menjadi dasar bagi MK untuk mengubah pendirian dari putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Keputusan ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk Adi Prayitno, seorang akademisi dan pengamat politik.

Dalam cuitannya di akun X resmi @Adiprayitno_20, ia mengungkapkan rasa senangnya atas langkah MK yang dianggap sebagai terobosan positif.

"Yess, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen," tulis Adi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan sebagai Tersangka Korupsi Timah, Segini Denda yang Harus Dibayarkan

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri, tanpa dibatasi oleh aturan ambang batas.

"Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Woow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025," lanjutnya.

Keputusan MK ini juga menuai tanggapan beragam dari warganet.

Sebagian besar mendukung keputusan tersebut, meskipun ada juga yang memberikan catatan kritis.

Baca Juga:
Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi Berat ke Lima Aparat PN Surabaya, Ini Sosok dan Perannya

"Klo menurut saya bagus sih jadi gak ada kubu2 an, dan merasa paling berkuasa," tulis akun @and***. 

Namun, ada pula yang melihat keputusan ini sebagai langkah pemulihan citra MK.

"Meskipun agak terlambat, namun sy melihat ini hanya upaya MK mengembalikan kepercayaan publik yg sempat merosot ke titik nadir," tulis akun @eng***.

Di sisi lain, beberapa warganet menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan pilpres.

Baca Juga:
Soroti TNI yang Bersihkan Sungai Penuh Sampah, Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Wajibkan Pemdes Beli Eskavator

"Penghapusan Ambang Batas Calon Presiden dan wakilnya harus benar benar dibarengi dengan penegakan hukum dalam pelaksanaan pilpres, tanpa itu akan semakin brutal. Sdh siapkah KPU dan Bawaslu menjalankan aturannya?" tulis akun @ali***.

Dengan dihapusnya aturan ambang batas ini, banyak pihak berharap pemilu yang akan datang dapat lebih demokratis dan memberikan peluang yang lebih luas bagi semua peserta politik untuk berkompetisi secara adil. (*/Risco)

Read Entire Article