Reformasi Perpajakan di Indonesia Hadapi Tantangan Besar Seiring dengan Dinamika Ekonomi Global

3 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX

Ekonomi, gemasulawesi – Reformasi perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring dengan dinamika ekonomi global dan transformasi teknologi yang cepat.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan adalah lewat digitaliasi dan pembangunan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan atau AI.

Di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat, kebutuhan untuk melakukan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan menjadi sangat mendesak.

Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, kepatuhan pajak, akuntabilitas, sementara penerapan AI memungkinkan pengelolaan data yang lebih baik dan juga pengambilan keputusan yang lebih akurat.

Baca Juga:
Sektor Perikanan Mempunyai Peran yang Strategis dalam Mendukung Perekonomian Indonesia

Indonesia mempunyai potensi besar dalam sektor perpajakan, tetapi masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak.

Dikutip dari Antara, rasio pajak Indonesia terhadap PDB atau Produk Domestik Bruto masih rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang yang lainnya.

Menurut data dari Bank Dunia, rasio pajak Indonesia di tahun 2022 hanya sekitar 10,8 persen, sementara negara-negara OECD mempunyai rasio pajak sekitar 34 persen.

Rendahnya rasio pajak ini mencerminkan bahwa banyak potensi pajak yang belum dilakukan pemanfaatannya secara maksimal, terutama dalam sektor informal.

Baca Juga:
Pemerintah RI Telah Berhasil Meningkatkan Rasio Kewirausahaan Nasional Menjadi 3,35 Persen

Tantangan lainnya adalah sektor informal Indonesia yang mencakup sekitar 60 persen dari tenaga kerja, mayoritas tidak terdaftar dalam sistem perpajakan formal.

Hal ini membuat banyak potensi penerimaan pajak menjadi tidak tercatat, sehingga menghambat perluasan basis pajak negara.

Di sisi lain, transparansi serta kepatuhan pajak juga dinilai masih rendah. Meski pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah.

Menurut hasil survei dari LSI atau Lembaga Survei Indonesia sekitar 40 persen masyarakat Indonesia menganggap pajak sebagai beban yang tidak bermanfaat langsung.

Baca Juga:
Melalui Paket Wirausaha Ayam Goreng ZChicken, Baznas RI Memberdayakan Sekitar 2 Ribu Penerima Zakat atau Mustahik di Indonesia

Selain itu, masalah penghindaran pajak dan kebocoran juga masih menjadi tantangan yang besar.

Pengelolaan data perpajakan di Indonesia masih bergantung pada sistem manual yang membutuhkan banyak waktu dan sumber daya.

Proses verifikasi dan analisis data yang dilakukan secara konvensional sering kali menimbulkan ketidakakuratan dan ketidaktepatan informasi.

Oleh sebab itulah digitalisasi sangat penting sebagai langkah menuju efisiensi. Digitalisasi sistem perpajakan diketahui menawarkan banyak manfaat, antara lain peningkatan kepatuhan pajak.

Oleh Lucky Akbar (Antara)

Read Entire Article