Razia Motor Knalpot Brong dan Balap Liar, Polisi Tindak 71 Kendaraan Tanpa Surat di Bundaran HI Jakarta Pusat

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Jakarta Pusat, gemasulawesi - Polisi kembali menggencarkan razia motor di kawasan Jakarta Pusat untuk mengatasi masalah balap liar yang semakin meresahkan. 

Setiap akhir pekan, kawasan Jalan Sudirman dan Bundaran HI kerap menjadi lokasi favorit para pelaku balap liar, yang tidak hanya membahayakan pengendara lain tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. 

Situasi ini mendorong polisi setempat untuk bertindak lebih tegas dalam melakukan penertiban dan menindaklanjuti berbagai keluhan yang diterima dari warga.

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi di sepanjang Jalan Sudirman, khususnya sekitar Bundaran HI, dalam rangka merespons laporan masyarakat terkait balap liar yang kerap terjadi setiap malam di akhir pekan.

Baca Juga:
Viral Pelaku Penganiayaan Penjual Martabak di Bandung yang Penuh Amarah Langsung Berubah Sopan Ketika Ditangkap Polisi

Menurut Bayu, razia ini digelar sebagai upaya untuk menegakkan ketertiban dan memastikan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya balap liar di jalur tersebut, terutama pada malam akhir pekan. Oleh karena itu, kami langsung menggelar operasi penindakan di lokasi," ujar Bayu, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, polisi tidak hanya menindak pelanggaran balap liar, tetapi juga pelanggaran lain yang berkaitan dengan penggunaan knalpot brong. 

Suara bising dari knalpot jenis ini sangat mengganggu ketenangan warga sekitar yang tinggal di area tersebut. 

Baca Juga:
Sudah Ditandai Sebagai Pencuri, Wanita di Sukabumi ini Tertangkap Hingga Dapat Salam Olahraga dari Pedagang Pasar

Penindakan juga dilakukan terhadap pengendara motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.

"Kami menemukan sejumlah kendaraan menggunakan knalpot brong yang suaranya mengganggu istirahat masyarakat sekitar. Operasi ini sudah kami lakukan selama dua malam, khususnya di akhir pekan," lanjut Bayu.

Selama operasi tersebut, sebanyak 71 sepeda motor berhasil diamankan. 

Polisi mendapati sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK dan SIM. 

Baca Juga:
Pengurus IMI Diminta Pemkab Buol untuk Mendukung Olahraga Otomotif dan Pariwisata

Selain itu, beberapa pengendara juga menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga turut mendapatkan penindakan.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan beberapa botol minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam jok motor pengendara yang terjaring razia. 

Hal ini menambah daftar pelanggaran yang harus ditindak oleh petugas di lapangan.

"Sebanyak 71 kendaraan roda dua kami amankan di Polsek Metro Menteng karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak membawa surat-surat hingga penggunaan knalpot brong," tegas Bayu.

Baca Juga:
Gelar Debat Publik Pasangan Calon Peserta Pilkada di Jakarta, Ini Alasan KPU Sulawesi Tengah

Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar dan pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. 

Polisi berkomitmen untuk terus melakukan razia serupa di wilayah lain yang sering menjadi lokasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas. 

Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta pengguna jalan. (*/Shofia)

Read Entire Article