Punya Gelar Sarjana Perikanan, Polisi Tangkap Influencer Kecantikan Ria Agustina Saat Tangani 7 Pasien di Riau Tanpa Izin Medis

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Riau, gemasulawesi - Kasus influencer kecantikan Ria Agustina alias Ria Beauty kini menjadi perhatian publik. 

Polisi mengungkap bahwa saat penangkapan di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, ditemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan di tempat tersebut. 

Pasien-pasien tersebut terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki yang sedang ditangani oleh tersangka tanpa kualifikasi medis.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Ria bersama asistennya, DN (58), melakukan praktik kecantikan dengan menggunakan metode derma roller. 

Baca Juga:
Tanggapi Pengunduran Diri Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo: Ini Adalah Tindakan yang Sangat Kesatria

"Keduanya bukan tenaga medis maupun tenaga kesehatan, tetapi mereka tetap menawarkan jasa perawatan yang berisiko," jelas Wira, dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Polisi menemukan bahwa tersangka menggunakan alat derma roller untuk menghilangkan bekas luka wajah dengan cara menggosok kulit hingga terluka. 

Luka tersebut kemudian dioleskan serum yang belum memenuhi standar keamanan. 

Proses ini dilakukan tanpa izin edar alat maupun keahlian medis resmi. Ria sendiri hanya memiliki gelar sarjana perikanan dan tidak memiliki kualifikasi atau surat izin praktik sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga:
Seorang Perwira Senior Penjajah Israel Ditangkap Karena Sengaja Mengabaikan Informasi tentang Serangan Pemukim

Barang bukti yang disita di lokasi kejadian meliputi 10 derma roller bekas, 15 ampul serum jerawat, 4 suntikan besar bekas, serta uang tunai Rp10,7 juta. 

Selain itu, akun Instagram riabeauty.id juga diamankan, yang digunakan sebagai media promosi jasa ilegalnya.

Sebelum ditangkap di Jakarta, Ria sempat berpindah lokasi ke Riau untuk menghindari pengawasan pihak berwajib. 

Namun, polisi berhasil melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. 

Baca Juga:
KPU Makassar Berhasil Tuntaskan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024

“Tersangka adalah pemilik salon kecantikan di Malang, Jawa Timur, dan kerap berpindah tempat untuk melancarkan aksinya,” tambah Wira.

Atas perbuatannya, Ria Agustina bersama DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 atau ayat 3, serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar menanti keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam memilih jasa kecantikan. 

Baca Juga:
Pemkot Palu Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Perlu Dilakukan Guna Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah dari Dampak HKBN

“Masyarakat harus memastikan layanan kecantikan dilakukan oleh pihak yang memiliki kualifikasi dan izin resmi agar terhindar dari risiko kesehatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan atau kecantikan. 

Selain memeriksa kualifikasi penyedia jasa, penting juga memastikan alat-alat yang digunakan memenuhi standar keamanan dan telah memiliki izin edar. (*/Shofia)

Read Entire Article