ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kasus narkoba yang melibatkan WNA, pria kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, kini memasuki babak baru.
Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas aktivitas ilegal mereka di sebuah laboratorium rahasia di Sunny Villages, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Jaksa penuntut umum Imam Ramdoni menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini.
Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa duo Volovod terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan utama.
Selama menjalankan aktivitas mereka, Ivan dan Mykyta diketahui menanam ganja secara hidroponik dan memproduksi mephedrone, sejenis narkoba sintetis.
Dari aktivitas tersebut, mereka berhasil memproduksi 9,7 kilogram ganja yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Ivan dan Mykyta awalnya datang ke Bali karena kesulitan ekonomi di Ukraina.
Melalui perantara Roman Nazarenko, mereka diajak ke Pulau Dewata dengan janji tempat tinggal dan pekerjaan.
Setibanya di Bali, mereka diperkenalkan kepada seorang pria bernama Oleksii Kolotov, yang saat ini berstatus sebagai buronan (DPO).
Di bawah arahan Kolotov, vila yang mereka tempati di Tibubeneng diubah menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi narkoba.
Mereka diajari cara menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone hingga siap untuk diedarkan.
Setiap kilogram mephedrone yang mereka produksi dihargai US$10.000 atau sekitar Rp154 juta, sedangkan untuk ganja, upah yang dijanjikan adalah US$3.000 atau sekitar Rp46 juta per kilogram.
Produksi narkoba di laboratorium rahasia tersebut berjalan dengan perencanaan yang matang.
Menurut jaksa, proses pembuatan mephedrone memakan waktu sekitar dua hari untuk menghasilkan 150 gram.
Selanjutnya, produksi dilanjutkan hingga mencapai total 1 kilogram. Sementara itu, aktivitas menanam ganja secara hidroponik dilakukan hingga menghasilkan sekitar 4 kilogram dalam beberapa bulan.
Namun, aksi duo Volovod berakhir setelah aparat kepolisian berhasil membongkar laboratorium tersebut. Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa ganja dan narkoba sintetis.
Penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan upaya pemberantasan narkoba di Bali, sekaligus membuka tabir jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, kasus ini menjadi salah satu peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan Bali sebagai lokasi operasi narkoba.
Selain itu, aparat juga terus memburu Oleksii Kolotov dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Melalui tuntutan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Upaya pemberantasan narkoba di Bali pun terus diperkuat demi menjaga citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang aman dan bebas dari kejahatan narkotika. (*/Shofia)