ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg kembali mencuat di Jakarta Barat dan Bekasi.
Praktik ini berhasil diungkap oleh Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan intensif.
Para pelaku diketahui memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg milik Pertamina.
Aksi curang ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Kapolresta Mamuju Tegaskan Akan Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum Terkait Proses Pilkada 2024
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa pelaku meraup keuntungan besar dari perbedaan harga yang signifikan antara gas elpiji bersubsidi dan non-subsidi.
"Harga jual tabung gas ukuran 12 kg yang berisi suntikan dari tabung gas 3 kg bisa mencapai dua kali lipat dari harga sebenarnya," ungkap Hendri, dikutip pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Proses pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke satu tabung 12 kg.
Setiap kali pemindahan, waktu yang dibutuhkan sekitar 30 menit. Selama sekitar empat bulan beroperasi, para pelaku yang berinisial EBS dan RD sudah mendistribusikan gas oplosan ini ke berbagai warung di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi.
Baca Juga:
Peringatan Harvesting BBI dan BBWI PDN Makassar Dikabarkan Dimeriahkan oleh 80 Booth UMKM
Di pasaran, harga tabung gas subsidi 3 kg berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung.
Dengan memindahkan isi empat tabung 3 kg ke tabung 12 kg, pelaku bisa mendapatkan keuntungan besar.
Tabung gas hasil oplosan dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 220.000 per tabung, jauh di atas harga seharusnya.
Dari setiap tabung, tersangka bisa mengantongi keuntungan antara Rp 120.000 hingga Rp 140.000.
Baca Juga:
Penduduk Zanuta Tepi Barat Dilaporkan Kembali ke Desa yang Hancur tetapi Tidak Mempunyai Rumah
Jika dihitung dalam periode empat bulan operasi, diperkirakan keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
"Ini merupakan keuntungan yang sangat besar dari aksi ilegal yang merugikan masyarakat," tambah Hendri.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi pengoplosan tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain 113 tabung gas elpiji 3 kg dalam kondisi kosong, 60 tabung gas elpiji 12 kg dalam kondisi kosong dan terisi, serta alat-alat yang digunakan untuk proses pemindahan gas.
Baca Juga:
Penjajah Israel Telah Membunuh Seorang Dokter Palestina dan Melukai Beberapa Paramedis di Gaza Utara
Di lokasi kejadian juga ditemukan 17 pipa regulator yang berfungsi memindahkan isi tabung gas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Penjajah Israel Klaim Pasukannya Telah Membunuh Pemimpin Hamas Yahya Sinwar di Jalur Gaza
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal juga disangkakan, yang membawa ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda hingga Rp 500.000.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus serupa yang dapat merugikan mereka.
Aksi pengoplosan gas ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna akibat ketidakamanan tabung gas yang digunakan. (*/Shofia).