ARTICLE AD BOX
Ket. Foto : )
Tag : KPK, Pekanbaru, Wali Kota, Risnandar Mahiwa
Deskripsi :
Pekanbaru, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru kembali menjadi sorotan masyarakat setelah melancarkan operasi tangkap tangan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Risnandar Mahiwa (RM), Penjabat Wali Kota Pekanbaru, sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat dengan jabatan strategis yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tidak hanya Risnandar Mahiwa, dua pejabat lainnya juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum, Novin Karmila (NK).
Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam skema korupsi yang memanfaatkan posisi mereka di pemerintahan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Desember 2024, menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan ketiga tersangka.
“RM, IPN, dan NK resmi menjadi tersangka dalam perkara ini setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam,” ungkap Ghufron.
Menurut Ghufron, kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka di lingkungan pemerintahan Kota Pekanbaru.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelanggaran ini mencakup penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan mereka.
Sebagai langkah hukum awal, KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024.
Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan penghilangan barang bukti.
Ghufron juga menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ia berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi.
Kasus ini mengungkapkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di level pemerintahan daerah.
Meski demikian, langkah KPK melalui OTT ini menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut untuk terus memerangi korupsi, tanpa memandang jabatan atau status pelaku. (*/Shofia)