ARTICLE AD BOX
Parigi Moutong, gemasulawesi - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola mengaku tidak miliki kewenangan dalam mencabut izin sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar di Parigi moutong.
Richard Arnaldo Djanggola, kepada media ini, Minggu, 13 Oktober 2024 mengatakan, sesuai dengan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam negeri (Mendagri) menjelaskan dalam melakukan tugas dan kewenangan pihaknya dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum/ dan atau/ mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Namun demikian kami mendukung penuh langkah dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejati Sulteng mengusut persoalan tersebut,” ungkapnya.
Richard juga mengaku akan membantu APH dalam hal kebutuhan akan data yang berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap tujuh perusahaan Perkebunan kelapa sawit.
"Kami hanya bisa mendukung terhadap langkah hukum yang dilakukan teman-teman APH, dan tentunya jika dibutuhkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan data, kami upayakan akan memenuhinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, " jelas Richard.
Lanjut Richard, berkaitan dengan soal izin, pihaknya telah meminta tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong, untuk melakukan evaluasi terhadap izin 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sementara itu Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Nurhayati Yunita SH, MAP yang dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, berkaitan dengan persoalan tersebut tidak ada aktifitas Perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh 7 perusahaan dimaksud.
“Tidak ada aktifitas perkebunan sawit dilaksanakan oleh ketujuh perusahaan tersebut, sekarang kita sedang lakukan inventarisir. Benar, saat ini kita sedang dimintai keterangan oleh Kejati Sulteng,” pungkasnya. (Fara Zaenong/Fan)