Perempuan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Berkencan Ditangkap Polisi di Cibitung, Ini Sosoknya

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Bekasi, gemasulawesi - Seorang perempuan berinisial A diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan modus berkencan di hotel. 

Peristiwa ini terjadi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya bertemu di acara peringatan HUT TNI yang digelar di Monas, Jakarta Pusat. 

Dalam keterangannya, Gurnald mengungkapkan bahwa setelah perkenalan, pelaku dan korban, yang berinisial R, sepakat untuk menginap di sebuah hotel di Cibitung. 

Mereka memilih hotel Cibitung Indah sebagai tempat peristirahatan setelah acara tersebut.

Baca Juga:
Daftar Nama 6 Cucu Presiden Jokowi, yang Terbaru Anak Kaesang dan Erina Gudono Bernama Bebingah Sang Tansahayu

"Setelah menonton acara peringatan HUT TNI, keduanya sepakat untuk menginap di hotel. Di sana, pelaku melancarkan aksinya ketika korban tertidur pulas," ungkap Gurnald, dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Pada pukul 23.00 WIB, saat korban tertidur lelap, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. 

Aksi pelaku tidak hanya berhenti pada pencurian handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000, tetapi juga termasuk pencurian sepeda motor milik korban.

"Pelaku menguras barang-barang korban, termasuk handphone, uang tunai, dan sepeda motor, lalu kabur meninggalkan korban di hotel," lanjutnya.

Baca Juga:
Penuhi Panggilan Prabowo ke Kertanegara, Video Haikal Hassan yang Sebut Ingin Jadi Oposisi Sampai Mati Kembali Viral

Korban baru menyadari barang-barangnya telah raib ketika terbangun dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. 

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah beberapa waktu, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polsek Cikarang Barat langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lapangan. 

Unit Reskrim segera bergerak untuk melacak keberadaan pelaku menggunakan berbagai metode, termasuk menelusuri jejak komunikasi yang dilakukan oleh korban dan pelaku sebelum insiden terjadi. 

Baca Juga:
Terjebak Online Scam Hampir Dua Tahun, 12 WNI Berhasil Diselamatkan dari Wilayah Konflik Myanmar

Kompol Gurnald Patiran menyebutkan bahwa upaya pencarian pelaku dibantu oleh rekaman CCTV hotel dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Kami juga memeriksa rekaman CCTV hotel untuk memastikan waktu pelaku keluar dari lokasi serta mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai identitas dan gerak-geriknya," jelas Gurnald.

Dalam kurun waktu kurang dari 48 jam setelah laporan dibuat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Cikarang Selatan. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, di mana polisi juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban yang telah diubah plat nomornya, serta handphone milik korban.

Baca Juga:
Sopir Panik! Minibus di DepokTak Sengaja Seruduk Minimarket, Begini Kronologinya

Uang tunai yang diambil oleh pelaku sudah sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor korban sudah diubah plat nomornya, diduga pelaku berencana menjual barang tersebut. Handphone korban juga ditemukan di tempat pelaku, sementara uang tunai sudah dipakai untuk keperluan pribadi," tambah Gurnald.

Pelaku, yang diketahui masih berusia 27 tahun, mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi. 

Ia mengaku menggunakan modus serupa di beberapa kesempatan sebelumnya, terutama dengan target pria yang ia kenal secara singkat melalui media sosial atau pertemuan acak di acara publik.

Baca Juga:
Profil Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang Bakal Masuk Jajaran Kabinet Prabowo Subianto

"Ternyata pelaku sudah pernah beberapa kali melakukan aksi yang sama di berbagai tempat. Modusnya selalu sama, yakni mengajak korban berkencan di hotel sebelum mencuri barang-barang mereka saat lengah. Namun, ini adalah kali pertama ia berhasil kami tangkap," ujar Gurnald.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan penipuan yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Kepolisian juga sedang mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kriminal lain yang memanfaatkan modus serupa.

Baca Juga:
Lakukan Kunjungan ke Aceh, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Daerah dan Gedung AMANAH untuk Generasi Muda

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan baru yang terus berkembang, terutama yang melibatkan perkenalan singkat di dunia nyata maupun dunia maya. (*/Shofia)

Read Entire Article