ARTICLE AD BOX
Tambun Selatan, gemasulawesi - Kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial berhasil dibongkar oleh Polsek Tambun Selatan belum lama ini.
Lima orang pelaku yang terlibat dalam jaringan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Dimana kelima pelaku ini mempunyai peran yang berbeda.
Penangkapan ini berawal ketika anggota patroli mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah diberhentikan dan diinterogasi, pria tersebut, yang diketahui bernama MAR, mengakui sedang menempelkan tembakau sintetis di lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Heboh! Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Hipnotis Bermodus Orang Pintar, Begini Detailnya
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Sutirto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan MAR.
"Anggota kami melakukan interogasi dan pria tersebut mengakui sedang menempelkan narkoba jenis tembakau sintetis," kata Sutirto pada Sabtu, 23 November 2024.
Setelah mengarahkan polisi ke lokasi penempelan, petugas menemukan sebuah paket klip bening yang berisi tembakau sintetis.
Menurut pengakuan MAR, ia hanya bertugas menempelkan barang terlarang tersebut atas perintah dua orang lainnya, yakni MN dan WP.
Kedua pelaku tersebut bertanggung jawab atas akun Instagram bernama "dark sea Octopus" yang digunakan untuk menjual narkoba tersebut.
Setelah mengamankan MAR, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Iptu Kukuh Setio Utomo, Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, menjelaskan bahwa polisi menemukan bukti-bukti penting saat melakukan penggeledahan.
"Di rumah salah satu pelaku, ditemukan tujuh paket tembakau sintetis yang siap untuk dijual, serta alat-alat yang digunakan untuk meracik narkoba tersebut," ungkap Kukuh.
Modus peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial ini menunjukkan adanya tren baru dalam praktik kejahatan.
Dengan menggunakan Instagram sebagai platform untuk menjual tembakau sintetis, para pelaku dapat mengakses pasar yang lebih luas tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.
Hal ini tentunya menambah tantangan bagi pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjebak oleh penawaran yang mencurigakan di dunia maya.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum yang berlaku. (*/Shofia)