ARTICLE AD BOX
Bandung, gemasulawesi - Seorang remaja bernama FM (17 tahun) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua anggota geng motor, SAS (19 tahun) dan FG (19 tahun).
Kejadian ini terungkap setelah orang tua FM melapor ke pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika FM bersama tiga temannya, N, D, dan D, sedang dalam perjalanan pulang dari Lembang sekitar pukul 01.30 WIB.
Di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Riau, mereka bertemu dengan kelompok bermotor yang berpotensi menimbulkan masalah.
Tanpa disadari, FM dan temannya dikejar oleh kelompok tersebut saat melanjutkan perjalanan menuju Laswi.
Di perempatan Jalan Laswi dan Sukabumi, motor yang dikendarai FM ditendang hingga terjatuh. Meski FM berhasil bangkit dan melarikan diri ke arah Jalan Peta, sayangnya ia terpisah dari teman-temannya.
Kelompok tersangka terus mengejar FM, dan saat sampai di Jalan BKR, FM terjatuh dari motornya.
Dalam keadaan tak berdaya, FM diserang secara brutal oleh para pelaku, yang mengakibatkan luka-luka serius di wajah, badan, tangan, dan kaki. FM pun harus menjalani perawatan medis akibat penganiayaan tersebut.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 11 Oktober 2024, Budi Sartono mengungkapkan bahwa tersangka SAS mengakui telah melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan sebuah botol.
Sedangkan FG mengakui turut serta dalam penganiayaan dengan cara yang sama. Penangkapan SAS dan FG berhasil dilakukan, namun pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lainnya yang diketahui bernama R.
Berdasarkan informasi yang didapat, R diduga menggunakan stik bisbol saat melakukan aksi kejam tersebut.
Budi juga menghimbau kepada R agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian terdekat atau kepada komunitas yang ada.
Baca Juga:
Terbongkar! Wedding Organizer di Bekasi Diduga Tipu Klien hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah
"Kami akan terus mencari pelaku yang masih buron," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Dengan ditangkapnya para pelaku, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok lain dan meningkatkan keamanan di masyarakat. (*/Shofia)