ARTICLE AD BOX
Internasional, gemasulawesi – Pengadilan Distrik Yerusalem telah memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar sekitar 46 juta shekel atau 12,3 juta USD sebagai kompensasi kepada 3 warga penjajah Israel yang anggota keluarganya tewas dalam pengeboman restoran Sbarro tahun 2001 di Yerusalem.
Surat kabar penjajah Israel menyampaikan bahwa putusan pengadilan itu menandai penerapan pertama dari undang-undang penjajah Israel baru yang diberlakukan pada bulan Maret 2024.
Diketahui bahwa undang-undang baru itu menyatakan bahwa setiap entitas yang dianggap mendukung terorisme harus membayar ganti rugi sebesar 2,7 juta USD untuk setiap kematian dan 1,35 juta USD untuk setiap cedera yang disebabkan oleh tindakan itu.
Baca Juga:
Rabi Ekstremis Penjajah Israel Dilaporkan Mendesak Pemberantasan Umat Islam
Saat itu, Otoritas Palestina atau PA menentang undang-undang itu.
“Tidak konstitusional dan batal demi hukum,” kata mereka.
Undang-undang itu berasal dari putusan Mahkamah Agung penjajah Israel tahun 2022 yang menyatakan PA bertanggung jawab atas tindakan perlawanan bahkan ketika tidak terlibat langsung karena praktiknya memberikan tunjangan kepada keluarga pejuang perlawanan Palestina yang terbunuh atau dipenjara oleh penjajah Israel.
Baca Juga:
Serangan Penjajah Israel di Beit Lahiya di Jalur Gaza Utara Tewaskan 8 Warga Palestina
Pengadilan Distrik Yerusalem mewajibkan PA untuk membayar 10 juta shekel untuk setiap korban yang tewas dan tambahan 6 juta shekel untuk ganti rugi klasik termasuk rasa sakit dan penderitaan, berkurangnya harapan hidup dan hilangnya upah ditambah biaya hukum dan pengeluaran lainnya.
Pada bulan Juni dan Juli, 195 warga penjajah Israel yang terluka dalam serangan Palestina atau yang kerabatnya terbunuh dalam operasi perlawanan mengajukan tuntutan hukum di pengadilan penjajah Israel, meminta total sekitar 1,4 miliar USD sebagai kompensasi finansial.
Sebagai tanggapan, PA telah mengajukan petisi yang meminta pembatalan 2 undang-undang penjajah Israel itu dengan alasan bahwa undang-undang itu melanggar kedaulatan ekonomi Otoritas Palestina dan merupakan bentuk aneksasi ekonomi terhadap dananya.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Serang Staf Palestina setelah Menyerbu Sekolah di Lembah Yordan Utara
Sejak dimulainya agresi penjajah Israel di Jalur Gaza, penjajah Israel telah memotong lebih dari 160 juta USD per bulan dari pendapatan pajak yang dikumpulkannya atas nama Otoritas Palestina yang totalnya mencapai 200 juta USD. (*/Mey)