ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah atau OPD di wilayah tersebut agar tidak mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas untuk tenaga honorer kategori II di daerah tersebut.
Mohamad Irwan Lapatta, yang merupakan Bupati Sigi, mengatakan di Bora bahwa kepada kepala perangkat daerah, camat, direktur rumah sakit, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK tetapi tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke BKPSDMD Sigi.
Mohamad Irwan Lapatta mengungkapkan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan BKN yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos dalam seleksi PPPK, maka tenaga honorer tersebut akan mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Dikutip dari Antara, dia mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah apabila tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja tetapi lolos PPPK.
Dia menyatakan kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK tetapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas dapat melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat.
“Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan terhadap hal tersebut hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk dilakukan tindak lanjut,” ungkapnya.
Dia menambahkan masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 hingga 15 Januari mendatang.
Mohamad Irwan Lapatta menyebutkan BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya ditandatangani oleh masing-masing OPD.
Dia mengatakan jika ada dokumen yang dipalsukan, maka ini menjadi tanggung jawab OPD sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi yang berat hingga pemecatan. (Antara)