ARTICLE AD BOX
Kupas Tuntas, gemasulawesi - Larangan terhadap iPhone 16 masih berlangsung di Indonesia.
Ini karena pemerintah terus menekan Apple untuk membangun operasi manufaktur lokal.
Meskipun ada diskusi dan komitmen baru-baru ini, upaya Apple belum memenuhi persyaratan ketat pemerintah Indonesia.
Larangan iPhone 16 di Indonesia berasal dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mengamanatkan perusahaan asing untuk memastikan 40 persen konten lokal dalam operasi mereka.
Persyaratan ini bisa dipenuhi jika Apple memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak di dalam negeri, atau mendirikan pusat penelitian dan pengembangan.
Meskipun Apple telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi, termasuk berkomitmen untuk investasi 1 miliar Dolar, ini belum cukup untuk memuaskan otoritas Indonesia.
Pemerintah sangat jelas tentang pendapat mereka dan Apple harus mendirikan pusat manufaktur untuk komponen iPhone di Indonesia.
Perusahaan itu harus melakukan ini agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut larangan tersebut.
Dalam negosiasi baru-baru ini, Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengadakan pertemuan dengan para eksekutif Apple.
Kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk mendirikan fasilitas produksi pelacak AirTag Apple di Batam.
Namun, meskipun langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk produksi lokal, hal itu tidak cukup untuk mengatasi masalah produksi iPhone yang lebih luas.
Undang-undang TKDN di Indonesia berfungsi untuk meningkatkan produksi lokal, menambah lapangan kerja, dan membantu perekonomian dalam negeri.
Undang-undang ini meminta perusahaan asing untuk berperan dalam produksi lokal.
Aturan ini memang agak sulit bagi banyak merek global, dan sangat merugikan Apple karena penggunaan pabriknya yang luas di luar negeri.
Untuk mengakhiri larangan iPhone 16, Apple harus meningkatkan jumlah pekerja lokalnya atau menemukan kesepakatan baru.
Rencana untuk membangun peralatan AirTag di Batam merupakan awal yang baik, tetapi mungkin tidak cukup untuk memenuhi 40 persen kebutuhan iPhone di dalam negeri.
Seiring berjalannya pembicaraan, tidak jelas apa yang akan terjadi selanjutnya untuk iPhone 16 di Indonesia.
Pilihan Apple akan menjadi kunci untuk mencabut larangan dan mempertahankan posisinya di pasar gadget Indonesia.
Untuk saat ini, para penggemar iPhone di Indonesia harus menunggu hingga perselisihan ini berakhir. (*/Armyanti)