ARTICLE AD BOX
Internasional, gemasulawesi – Pasukan penjajah Israel mengepung 2 rumah di Kota Tulkarem, Tepi Barat, melepaskan tembakan gencar serta mengerahkan pesawat pengintai tanpa awak di ketinggian rendah.
Menurut Wafa, pasukan penjajah Israel mengepung sebuah rumah di kawasan Perumahan Al-Muhandisin di sebelah timur kota, menggunakan pengeras suara untuk menuntut agar mereka yang ada di dalam menyerah.
Menurut laporan tanggal 31 Januari 2025, waktu setempat, pada saat yang sama, satuan militer khusus penjajah Israel yang didukung oleh kendaraan lapis baja mengepung rumah lain di kawasan selatan kota.
“Pasukan penjajah Israel menembakkan peluru tajam dan granat kejut ke arah kedua rumah itu,” kata saksi mata.
Baca Juga:
Sekjen PBB Serukan Evakuasi Mendesak 2.500 Anak dari Jalur Gaza untuk Perawatan Medis di Luar Negeri
Konfrontasi meluas di area itu meski tidak ada korban luka yang dilaporkan. Pasukan penjajah Israel juga terus mengepung Rumah Sakit Pemerintah Thabet Thabet dan Rumah Sakit Khusus Al-Israa di kota tersebut.
Selain itu, pasukan penjajah Israel juga menduduki gedung-gedung komersial tinggi di dekatnya.
Ambulans dan tim medis menghadapi pembatasan ketat sementara paramedis menjadi sasaran penggeledahan dan interogasi lapangan.
Sementara itu, Uni Eropa telah memulai kembali misi sipilnya untuk memantau perbatasan antara Jalur Gaza dan Mesir di Rafah.
Baca Juga:
PBB Sebut Sekitar 354 Mayat Ditemukan di bawah Reruntuhan Gaza sejak Dimulainya Gencatan Senjata
Hal tersebut menurut Kepala Kebijakan Luar Negeri blok tersebut, Kaja Kallas.
Dia mengatakan di X bahwa misi perbatasan sipil Uni Eropa dikerahkan ke Perlintasan Rafah pada tanggal 31 Januari 2025 atas permintaan Palestina dan penjajah Israel.
“Misi ini akan mendukung personel perbatasan Palestina dan memungkinkan pemindahan individu keluar dari Jalur Gaza, termasuk mereka yang memerlukan perawatan medis,” tulisnya.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Inggris, Prancis, dan Jerman telah menegaskan kembali kekhawatiran mendalam mereka tentang penerapan UU oleh pemerintah penjajah Israel yang melarang segala kontak antara badan-badan negara penjajah Israel, pejabat-pejabat, dan UNRWA dan melarang segala kehadiran UNRWA di penjajah Israel dan Yerusalem Timur. (*/Mey)