ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Baru saja keluar dari penjara, seorang pria berinisial MW (46) di Jakarta Pusat terlibat kembali dalam tindakan kriminal yang mengejutkan.
Ia ditangkap saat melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Gambir, yang menarik perhatian publik dan kepolisian.
MW diketahui sebagai residivis yang baru saja menyelesaikan hukumannya.
Peristiwa mencengangkan ini terjadi pada Kamis lalu, ketika MW bersama tiga rekannya melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci sepeda motor yang menjadi target.
Baca Juga:
Aksi Kejar-kejaran Pengendara Mobil di Solo Usai Tabrak Lari Hingga Berujung Diamuk Massa Viral
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, mengungkapkan bahwa MW baru dibebaskan dari Rutan Pemuda Tangerang pada bulan Juni 2024.
Dan hanya dalam waktu tiga hingga empat bulan setelah bebas, ia kembali melakukan kejahatan serupa.
Saat melaksanakan pencurian, MW berperan sebagai eksekutor. Ia berusaha melawan petugas dengan mengancam menggunakan senjata api jenis revolver yang diperoleh dari rekannya.
Ketika polisi datang untuk menangkap mereka, MW berusaha melarikan diri dan menabrak sepeda motor yang dicuri.
Rekan-rekannya berhasil melarikan diri dengan motor curian, sementara MW tertinggal.
"MW, yang berperan sebagai eksekutor, menggunakan kunci letter T saat melakukan pencurian, dan ketika petugas mendekat, ia sempat melawan dengan mengancam menggunakan senjata api revolver," jelas Kompol Rezeki Revi Respati, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pengejaran dramatis pun berlangsung ketika MW dan salah satu rekannya, MC, melarikan diri ke arah Senen sambil mengacungkan senjata revolver kepada petugas.
Kejadian ini menyerupai adegan dalam film aksi, di mana petugas dengan sigap mengejar pelaku.
Baca Juga:
Aksi Pencurian Besi Rel Kereta Api Terbongkar! PT KAI Alami Kerugian Rp513 Juta, Tersangka Ditangkap
Dalam pelarian, MW dan MC melintas di flyover Senen. Mereka mengalami kecelakaan dan terjatuh dari sepeda motor, tetapi segera bangkit untuk melanjutkan pelarian.
Dalam upaya melarikan diri, MW melompat dari flyover dan mendarat di atap sebuah busway yang melintas di bawahnya, mengejutkan para penumpang di dalam bus.
Akhirnya, MW berhasil ditangkap di atap busway setelah melakukan pelarian yang menegangkan. Polisi kini menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, bahkan kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya kejahatan yang dapat muncul kapan saja.
Keberhasilan penangkapan MW menunjukkan kesigapan dan keberanian petugas kepolisian dalam menghadapi situasi berisiko.
Diharapkan, tindakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. (*/Shofia)