Minta Pilbup Parigi Moutong Diulang, Pasangan Nizar Rahmatu dan Ardi Permasalahkan Paslon Nomor Urut 4 dan 5

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong nomor urut 3, Nizar Rahmatu dan Ardi menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dalam gugatannya, paslon nomor urut 3 menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, serta calon Bupati Parigi Moutong nomor urut 5, Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Pihak paslon nomor urut 3 mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 4 telah menggunakan dana pokok pikiran (pokir) untuk menyalurkan bantuan sosial berupa bibit tanaman jagung, pupuk, serta proyek pembangunan dan rehabilitasi Balai Desa demi kepentingan pemenangan mereka.

Selain itu, dugaan pelanggaran lain meliputi pengerahan aparat desa dan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga:
Terjaring OTT, Kadis Dikbud NTB Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Pungli di SMKN 3 Mataram, Ini Bukti yang Didapatkan

Sedangkan terhadap calon Bupati nomor urut 5, pihak paslon nomor urut 3 mengungkapkan bahwa status pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat karena masa jeda lima tahun sebagai mantan terpidana belum terpenuhi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amrullah masih dalam masa jeda yang dihitung sejak putusan tersebut dikeluarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Nasrul Jamaludin, kuasa hukum paslon nomor urut 3, menyampaikan bahwa keputusan KPU Parigi Moutong yang menetapkan pasangan nomor urut 5 sebagai peserta pemilihan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Status (Amrullah S. Kasim Almahdaly) sebagai mantan terpidana belum lewati masa jeda lima tahun,” ujar Nasrul sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Viral! Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Selama 3 Hari Pembelajaran Gegara Nunggak SPP, Pemerintah Turun Tangan

Melalui petitum yang diajukan, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tidak sah, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 dan 5, serta menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pemenang Pilbup Parigi Moutong 2024.

Sebagai alternatif, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu 90 hari setelah putusan diucapkan.

Dugaan pelanggaran yang mencuat dalam proses pemilihan ini menjadi sorotan, khususnya terkait integritas dan netralitas dalam kontestasi politik.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan transparan di masa mendatang. (*/Risco)

Read Entire Article