ARTICLE AD BOX
Malang, gemasulawesi - Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan para wisatawan di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
Kedua tersangka berinisial MZA (53) dan J (58), diketahui merupakan pria lanjut usia yang memanfaatkan lokasi wisata tersebut untuk menjalankan aksi ilegal mereka.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi kepolisian yang dipimpin oleh tim penyelidik setelah menerima keluhan dari masyarakat.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers pada Jumat, 22 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa laporan masyarakat mengenai tarif retribusi yang tidak wajar menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Petugas pun menyamar sebagai wisatawan dan berhasil menangkap kedua pelaku secara langsung saat melakukan pungutan di luar ketentuan.
Modus operandi kedua pelaku adalah menarik biaya masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh melebihi tarif resmi yang hanya sebesar Rp15 ribu.
Mereka juga tidak memberikan tiket resmi kepada para pengunjung, sehingga keuntungan ilegal tersebut sepenuhnya masuk ke kantong pribadi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000.
Setelah diverifikasi, diketahui bahwa Rp5,3 juta berasal dari tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli.
Berdasarkan catatan tersebut, kedua pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp3 juta dari praktik ilegal mereka.
Atas perbuatannya melakukan pungli di kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng Malang tersebut, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIB Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Manfaatkan Area Brandgang sebagai Lahan Pertanian
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat langkah tegas Polres Malang dalam memberantas pungli memberikan rasa aman bagi para wisatawan.
Operasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan lokasi wisata untuk kepentingan pribadi, sekaligus menjaga citra positif destinasi wisata Kabupaten Malang di mata wisatawan. (*/Risco)