ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus keracunan massal yang diduga terkait produk latiao, jajanan asal Tiongkok yang viral, mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas.
BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran seluruh produk latiao di Indonesia, setelah munculnya laporan keracunan dari beberapa daerah.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu.
Tercatat bahwa insiden keracunan terjadi di tujuh wilayah, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Taruna mengungkapkan bahwa berdasarkan pengujian laboratorium, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus pada beberapa produk latiao yang beredar.
Bakteri ini diketahui sebagai penyebab utama keracunan makanan yang memicu sejumlah gejala seperti sakit perut, pusing, mual, hingga muntah.
“Hasil laboratorium menunjukkan adanya indikasi Bacillus Cereus pada produk yang dilaporkan menyebabkan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP),” ungkap Taruna.
Menurut BPOM, dari 73 jenis produk latiao yang beredar, terdapat empat produk yang terbukti terkontaminasi bakteri ini.
Latiao pertama kali muncul di Provinsi Hunan, China, pada akhir 1990-an sebagai jajanan berbentuk stik panjang yang memiliki cita rasa pedas khas. Bahan utama pembuatan latiao adalah tepung terigu yang dicampur dengan cabai dan rempah-rempah.
Di Indonesia, latiao mulai populer berkat media sosial, terutama di kalangan anak-anak dan remaja yang gemar mencoba makanan unik dan pedas.
Kini, jajanan ini tersedia secara luas di berbagai marketplace online, yang turut meningkatkan daya tariknya.
Sayangnya, popularitas yang tinggi diikuti dengan risiko kesehatan yang serius, khususnya jika produk tidak diproses dengan standar kebersihan yang ketat.
Bakteri Bacillus Cereus, yang ditemukan dalam beberapa produk latiao, dapat berkembang biak di makanan yang tidak disimpan atau didistribusikan secara higienis.
Jika dikonsumsi, bakteri ini dapat menimbulkan gejala keracunan yang cukup parah, seperti yang dialami oleh sejumlah korban dalam laporan BPOM.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM menangguhkan sementara izin edar dan registrasi produk latiao sambil melakukan investigasi lebih lanjut terhadap rantai distribusi dan produksi produk ini.
BPOM juga melakukan inspeksi terhadap gudang-gudang importir dan distributor yang memasok latiao ke Indonesia.
Dalam inspeksi tersebut, BPOM menemukan bahwa sebagian importir dan distributor tidak mematuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB), sehingga produk rentan tercemar bakteri.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk makanan, terutama yang berasal dari luar negeri.
BPOM mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua, memperhatikan keamanan jajanan yang dikonsumsi oleh anak-anak, mengingat kasus keracunan massal ini sebagian besar menimpa kelompok usia muda yang mudah terpengaruh tren makanan viral. (*/Risco)