ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Kasus penembakan tragis yang melibatkan sesama anggota Polri di Polres Solok Selatan masih menjadi sorotan.
Pada Jumat, 22 November 2024 lalu, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang juga merupakan rekannya.
Insiden ini terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan pada dini hari.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, AKP Dadang akhirnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pelaku saat ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Sumatera Barat.
“Selain membunuh Kasatreskrim, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Penyidik masih mendalami motif lainnya yang mungkin berhubungan dengan kasus ini,” jelas Dwi pada Sabtu, 23 November 2024.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penembakan tersebut dipicu oleh ketegangan terkait dengan penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Solok Selatan.
AKP Ryanto sebelumnya melakukan penangkapan terhadap sopir truk yang membawa material tambang ilegal.
Dadang Iskandar, yang diketahui berperan sebagai pelindung atau beking aktivitas tambang ilegal tersebut, tampaknya tidak setuju dengan tindakan tegas Ryanto dan membalasnya dengan penembakan.
Setelah menembak mati AKP Ryanto, pelaku juga melakukan aksi penembakan terhadap rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Beruntung, Kapolres Arief selamat meski berada di dalam rumah pada saat kejadian.
Aksi ini menambah kejelasan bahwa penembakan itu bukan hanya terkait dengan konflik pribadi, tetapi juga melibatkan persoalan internal dan perilaku menyimpang dari institusi.
Baca Juga:
Heboh! Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Hipnotis Bermodus Orang Pintar, Begini Detailnya
Sidang Etik dan Proses Hukum Lanjutan
Saat ini, selain menghadapi pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan, AKP Dadang juga akan menjalani sidang etik yang dijadwalkan pekan ini.
Proses pemecatan dari keanggotaan Polri juga sedang diproses.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mencederai citra Polri, apalagi dengan tindakan yang melibatkan pelanggaran berat.
“Penyidikan ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika memang terbukti ada pelanggaran yang mencederai institusi, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolri.
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas dan moralitas anggota Polri.
Masyarakat berharap proses hukum yang adil dapat menuntaskan kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, dan menjadi langkah untuk memperbaiki internal Polri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. (*/Shofia)