ARTICLE AD BOX
Makassar, gemasulawesi – Lembaga ACC atau Anti Corruption Committee Sulawesi mendesak APH atau Aparat Penegak Hukum menuntaskan penanganan 144 perkara tindak pidana korupsi yang masih mandek selama tahun 2024 untuk ditangani secara serius di tahun 2025.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, mengatakan dalam keterangannya di Makassar bahwa dari data pihaknya, kasus penanganan dugaan kasus korupsi sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 144 kasus.
Dia menyatakan menurut catatan, di kepolisian ada sebanyak 86 perkara yang mandek dan Kejaksaan tercatat sebanyak 58 kasus yang juga belum selesai.
Dia menambahkan dari jumlah tersebut masih ada mandek penangannnya.
“Kami memberikan desakan terhadap aparat penegak hukum atau APH untuk segera menuntaskannya,” tegasnya.
Dia menyebutkan dari catatan ACC Sulawesi tahun 2024, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh 24 Polres se-Sulawesi Selatan didugas masih ada yang mandek dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan, baik penanganan di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan.
Dikutip dari Antara, catatan lainnya, ada banyak 54 kasus dugaan korupsi ditangani oleh Polres se-Sulawesi Selatan, rinciannya 44 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan juga baru 10 masuk dalam tahap penyidikan.
Sedangkan di Polda Provinsi Sulawesi Selatan, ada sebanyak 32 perkara yang masih mandek dan untuk rinciannya, 23 kasus yang masih mandek masih berstatus penyelidikan dan 10 kasus di tahap penyidikan.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan tetapi tidak ada tersangka terdapat dugaan didiamkan oleh pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Dia menambahkan seperti contohnya proyek penataan dan juga pembangunan kawasan objek wisata Buntu Burake Toraja tahun anggaran.
Kasus ini ditangani oleh Polres Tana Toraja sejak tahun 2019 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebanyak 1,4 miliar rupiah.
Dugaan gratifikasi atau pungli mutasi kendaraan dari plat hitam ke plat kuning oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan telah naik status penyidikan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 dan juga kasus korupsi lainnya.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan, yaitu kasus pungli naskah penggandaan soal ujian diduga menggunakan dana BOS Kabupaten Jeneponto tahun 2023 ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. (Antara)