ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan, gemasulawesi - Jaringan narkoba lintas provinsi kembali terungkap di Tangerang Selatan setelah Satresnarkoba Polres setempat menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu.
Operasi besar ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 40,2 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah mobil minibus.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah tersebut, mengingat skala peredaran dan jaringan yang melibatkan lintas pulau.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 40,2 kilogram sabu dengan tiga orang tersangka yang memiliki peran aktif dalam pengedaran ini," kata Victor, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Jaringan ini diketahui beroperasi di Jabodetabek, Sumatera, hingga Sulawesi, dengan pola kerja yang terorganisasi.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, memaparkan bahwa barang bukti ditemukan dalam sebuah mobil minibus yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.
"Barang bukti disimpan di kabin empat pintu dan bagasi belakang kendaraan, dengan tujuan mengelabui pemeriksaan," ujarnya.
Modus pengiriman ini menggunakan jasa transportasi mobil antarprovinsi, memungkinkan narkotika dikirim dari Sumatera ke berbagai daerah di Jawa.
Dua dari tiga tersangka yang diamankan diketahui berinisial AG dan YG. Mereka berperan sebagai kurir sekaligus penerima barang.
Dalam beberapa kesempatan, keduanya bahkan berganti peran, tergantung kebutuhan jaringan.
"Kadang mereka yang menerima barang, kadang mereka yang mengirim," jelas Bachtiar.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti sabu yang diterima AG dan YG dikirim oleh dua pelaku lainnya berinisial S dan PW.
Keduanya diduga sebagai koordinator utama pengiriman dari Sumatera. Saat ini, S dan PW masih dalam pengejaran oleh tim Satresnarkoba.
"Perintah dan arahan datang dari S dan PW. Kami sedang intensif memburu mereka," tambahnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Serangan Penjajah Israel di Beit Lahiya di Jalur Gaza Utara Tewaskan 8 Warga Palestina
Hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara minimal enam tahun.
Kapolres Victor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan besar ini.
"Kami akan memastikan seluruh pelaku, termasuk koordinator, tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Victor.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika yang semakin masif dan terorganisir, serta pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memberantasnya.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat memutus rantai peredaran dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (*/Shofia)