ARTICLE AD BOX
Probolinggo, gemasulawesi - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi, sedang menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Rahadian, yang ditangkap oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di kafe miliknya, akan menghabiskan tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari proses pemulihannya.
Hal ini disampaikan oleh Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini dilakukan tanpa adanya barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Rahadian pada 10 Oktober 2024.
Menurut Iptu Suroto, penahanan Rahadian dilakukan berdasarkan hasil asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, yang menilai bahwa proses rehabilitasi diperlukan bagi Ketua KONI Kota Probolinggo tersebut.
Baca Juga:
Untuk Mencegah Konflik Sosial, Kominda Provinsi Sulawesi Barat Membangun Komitmen Bersama
“Benar, saudara Rahadian Juniardi harus menjalani masa rehab selama tiga bulan di Rumah Sakit Menur,” ujar Iptu Suroto pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Masa rehabilitasi ini dimulai sejak 15 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan, memberikan kesempatan bagi Rahadian untuk pulih dari ketergantungannya.
Penangkapan Rahadian dilakukan setelah pihak berwenang melakukan pengembangan terhadap seorang pengedar narkoba di daerah tersebut.
Penyelidikan bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial W di Jalan Wonorejo, Surabaya, yang kemudian mengarah ke seorang pemasok bernama EP di Kota Probolinggo.
Baca Juga:
Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan serta Studi Banding Diadakan TPID Provinsi Gorontalo
Dari pengakuan EP, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut dijual kepada Rahadian dan seorang lainnya berinisial AG.
Informasi ini akhirnya membawa aparat kepolisian kepada Rahadian dan AG, yang keduanya telah mengakui bahwa mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, para pengguna narkoba yang merupakan pecandu diwajibkan menjalani rehabilitasi, sehingga Rahadian dan AG juga diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi.
Meskipun peristiwa ini memberikan pukulan bagi citra KONI Kota Probolinggo, yang diwakili oleh Rahadian Juniardi, proses rehabilitasi ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk membantu pemulihan.
Rehabilitasi adalah langkah penting yang harus diambil untuk pecandu narkoba, yang tidak hanya mengembalikan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan emosional mereka.
Proses rehabilitasi yang sedang dijalani Rahadian diharapkan dapat membantu dirinya kembali ke masyarakat dalam keadaan yang lebih baik, serta memberikan pembelajaran bagi yang lain mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. (*/Risco)