ARTICLE AD BOX
Gorontalo, gemasulawesi – Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau BI Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia atau melalui bank umum.
Dian Nugraha, yang merupakan Kepala KPw Bank Indonesia, mengatakan ada 4 prosedur permintaan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya.
Prosedur pertama adalah menahan uang yang diragukan keasliannya, mencatat identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, memberikan tanda terima dan memberikan informasi kepada nasabah bahwa uang yang diragukan keasliannya tidak dikembalikan.
“Jika dinyatakan asli oleh Bank Indonesia, maka akan diberikan penggantian sebesar nominal, apabila dinyatakan tidak asli maka tidak akan dikembalikan,” katanya.
Dia menyebutkan Bank Indonesia atau BI juga senantiasa mengingatkan masyarakat tentang hukuman terhadap tindak pidana uang rupiah.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mata Uang pasal 36, setiap orang yang memalsu rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda terbanyak 10 miliar rupiah.
Dikutip dari Antara, selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya adalah rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.
Dia menyampaikan Bank Indonesia secara berkala melakukan koordinasi dengan BIN, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu.
“Bank Indonesia terus melakukan edukasi lewat program cinta, bangga, paham (CBP) rupiah, lewat sosialisasi ciri keaslian uang rupiah dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan keaslian uang rupiah,” tandasnya. (Antara)